Karawang, 27 Juli 2026 – Lembaga Bantuan Hukum Pelita Kebenaran Nusantara (LBH PKN) secara resmi memberikan pendampingan hukum kepada korban dalam pembuatan Laporan Polisi di Polres Karawang atas dugaan tindak pidana ancaman penyebaran konten bermuatan asusila melalui media elektronik.
Pendampingan hukum ini merupakan bagian dari komitmen LBH PKN dalam memberikan akses terhadap keadilan, perlindungan hukum, serta pemulihan hak-hak korban sebagaimana dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan fakta yang disampaikan oleh korban, dugaan ancaman tersebut dilakukan dengan maksud menekan dan mengintimidasi korban melalui ancaman penyebaran konten bermuatan asusila.
Perbuatan demikian berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Selain itu, apabila ancaman tersebut berkaitan dengan relasi seksual, eksploitasi, atau pemaksaan terhadap korban, maka penanganannya juga harus memperhatikan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) guna menjamin perlindungan dan pemulihan hak-hak korban.
Direktur Eksekutif LBH Pelita Kebenaran Nusantara, Asep Denda Triana, S.H., M.H., menegaskan bahwa ancaman penyebaran konten asusila merupakan bentuk kekerasan yang dapat menimbulkan dampak psikologis, sosial, dan hukum yang serius terhadap korban.
"Tidak boleh ada seorang pun yang menggunakan foto, video, atau konten pribadi sebagai alat untuk mengancam, memeras, atau mengendalikan orang lain. Perbuatan tersebut merupakan serangan terhadap harkat, martabat, dan hak asasi seseorang. LBH PKN akan mengawal perkara ini secara profesional hingga korban memperoleh perlindungan dan kepastian hukum."
LBH PKN mengapresiasi Polres Karawang yang telah menerima laporan korban dan berharap proses penyelidikan serta penyidikan dilakukan secara cepat, profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban.
LBH PKN juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk ancaman penyebaran konten asusila, kekerasan berbasis elektronik, maupun tindak pidana lainnya kepada aparat penegak hukum. Setiap korban berhak memperoleh perlindungan hukum, pendampingan, dan pemulihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai lembaga bantuan hukum yang berkomitmen dalam penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia, LBH PKN akan terus mengawal proses perkara ini sejak tahap pelaporan, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan demi terwujudnya keadilan yang berpihak kepada korban.
Kontak Media & Pengaduan
Sekretariat LBH P.K.N
Ruko Kertabumi Blok A-16 Lt. 2, Karawang Kulon, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat 41311
📞 Hotline: 0838-7352-4033
✉️ Email: centerlbhpkn@gmail.com
Red
0 Komentar