Dugaan Penyelewengan Dana PIP di SMK YBS Tirtamulya Mencuat, Satgas Maung KDM Temukan Puluhan Siswa Diduga Jadi Korban


Karawang – Dugaan penyelewengan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMK YBS Tirtamulya, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan publik. Persoalan ini mencuat setelah sejumlah orang tua siswa mendatangi pihak sekolah dan mempertanyakan dugaan penahanan buku tabungan serta kartu ATM penerima bantuan yang disebut telah berlangsung selama beberapa tahun.
‎Kasus tersebut semakin ramai diperbincangkan setelah beredar di media sosial TikTok. Menindaklanjuti informasi tersebut, Ketua Satgas Maung KDM, T. Rudi yang akrab disapa Agas, mengaku langsung melakukan investigasi lapangan.
‎Berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan pihaknya, sedikitnya 37 siswa mengaku diduga mengalami pemotongan dana bantuan PIP yang seharusnya mereka terima secara utuh.
‎"Kami menemukan fakta di lapangan bahwa buku tabungan dan kartu ATM penerima PIP diduga dikuasai pihak sekolah. Bahkan ada siswa yang seharusnya menerima dana sebesar Rp1.800.000, namun mengaku hanya memperoleh Rp200.000. Pertanyaannya, ke mana sisa Rp1,6 juta tersebut? Jika benar demikian, tentu ini sangat merugikan hak para siswa," ujar Agas, Selasa (30/6/2026).
‎Agas juga mengungkapkan adanya dugaan intervensi terhadap sejumlah siswa agar menghapus video pengaduan yang telah diunggah ke media sosial. Menurutnya, tindakan tersebut harus diusut secara menyeluruh agar tidak menghambat upaya mengungkap fakta.
‎Ia mendesak agar seluruh dana PIP yang diduga belum diterima secara utuh segera dikembalikan kepada para siswa penerima manfaat. Apabila tidak ada penyelesaian, pihaknya menyatakan siap membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.
‎Menurut Agas, apabila dugaan penahanan buku tabungan, penguasaan kartu ATM, maupun pemotongan dana bantuan terbukti, tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan pengelolaan Program Indonesia Pintar (PIP) serta dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, penetapan adanya tindak pidana sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian.
‎Sejumlah pihak kini mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat bersama aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit dan investigasi secara menyeluruh guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam penyaluran dana PIP di SMK YBS Tirtamulya.
‎Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMK YBS Tirtamulya belum memberikan keterangan atau konfirmasi resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak sekolah sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
‎Karnata, Gnblung

Posting Komentar

0 Komentar