KARAWANG – Polemik kepemilikan lahan kembali mencuat. Persoalan tersebut kini menjadi perhatian serius setelah muncul dugaan adanya dua dokumen pertanahan yang berkaitan dengan satu objek tanah yang sama.
Bu Welly, yang disebut sebagai ahli waris sekaligus pemegang sertifikat atas tanah tersebut, melalui kuasa hukumnya, H. Martin Poerwadinata, meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) bekerja lebih teliti, transparan dan profesional dalam menelusuri seluruh dokumen serta riwayat administrasi tanah yang dipersoalkan.
Menurut H. Martin, persoalan utama bukan sekadar keberadaan sebuah surat atau sertifikat, melainkan bagaimana memastikan kesesuaian antara data yuridis, data fisik, riwayat peralihan hak, serta objek tanah yang sebenarnya.
“Menurut saya sebagai kuasa hukum daripada Bu Welly, seharusnya BPN lebih bekerja lebih teliti. Kenapa? Karena di sini ada sertifikat yang menjadi dasar alasan dari suatu tanah. Tanah ini harus benar-benar diproses dengan baik,” ujar H. Martin.
Ia menegaskan, apabila benar terdapat dua dokumen yang merujuk pada satu objek tanah, maka BPN harus menjelaskan secara terang dari mana masing-masing dokumen tersebut berasal, siapa yang mengajukan, kapan diterbitkan, atas dasar dokumen apa, serta bagaimana proses administrasinya dilakukan.
“Kalau memang objeknya di situ, kenapa harus muncul surat yang baru? Di sini BPN harus benar-benar bekerja dengan serius. Jangan sampai BPN melempar bola panas dan akhirnya masyarakat yang berantem,” tegasnya.
BPN Diminta Jangan Sekadar Menunggu Konflik Membesar
H. Martin menilai BPN memang telah menjalankan fungsi administratifnya, namun menurutnya persoalan tersebut belum mendapatkan kepastian yang memadai.
Ia meminta BPN tidak berhenti pada pemeriksaan administratif semata, melainkan melakukan penelitian secara menyeluruh terhadap seluruh dokumen yang berkaitan dengan objek tanah tersebut.
“Menurut kacamata hukum saya, BPN sudah melakukan tugasnya secara normal, tetapi memberikan keputusan belum secara pasti. Setahu saya, kepemilikan hak milik klien saya ini antara surat dengan objek sudah sinkron. Tinggal BPN menilai, mempelajari dan menentukan secara objektif,” katanya.
Menurutnya, BPN harus memastikan apakah dokumen yang menjadi dasar penerbitan hak tersebut benar-benar memiliki landasan hukum yang sah.
Dugaan AJB Saat Pembeli Masih Berusia 8 Tahun Dipersoalkan
Lebih jauh, H. Martin juga menyinggung dokumen yang menurutnya menjadi dasar penting dalam menelusuri riwayat tanah tersebut.
Ia menyebut terdapat dokumen berupa Akta Jual Beli (AJB) yang menurut keterangan dan dokumen yang dimiliki kliennya mencantumkan nama Rendy sebagai pihak terkait dalam transaksi.
Namun, kuasa hukum mempertanyakan keabsahan transaksi tersebut apabila benar pada saat perjanjian dilakukan, pihak yang disebut sebagai pembeli masih berusia sekitar 8 tahun.
“Kalau memang dasar PTSL itu tidak benar dan yang ada di berkas klien saya menyatakan AJB pemilik lahan itu Rendy, sementara Rendy pada waktu itu masih berumur 8 tahun dan sudah melakukan perjanjian jual beli, saya rasa ini harus diteliti secara serius dari sisi kecakapan hukum,” ujarnya.
H. Martin menegaskan dirinya tidak ingin mendahului kewenangan pengadilan untuk menyatakan suatu dokumen sah atau tidak sah.
“Kalau memang umur 8 tahun, tentu persoalan kecakapan hukum dalam perjanjian harus diuji. Tetapi saya tidak bisa menentukan perkara itu benar atau tidak. Ada proses hukum lanjutan dan ada kewenangan pengadilan untuk memberikan putusan,” jelasnya.
Karena itu, menurutnya, justru BPN memiliki tanggung jawab administratif untuk meneliti dan mencocokkan seluruh dokumen yang menjadi dasar penerbitan produk pertanahan.
Jika Ada Oknum, Kuasa Hukum Siapkan Langkah Hukum
Pernyataan keras juga disampaikan terkait kemungkinan adanya pelanggaran oleh oknum di lingkungan pertanahan.
H. Martin mengatakan, apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan adanya tindakan menyimpang atau penyalahgunaan kewenangan oleh oknum, pihaknya tidak akan tinggal diam.
“Bilamana ada oknum-oknum di BPN yang melakukan hal yang menyimpang, tetap kami akan melakukan proses hukum,” tegasnya.
Menurut dia, langkah hukum akan ditempuh berdasarkan jenis pelanggaran yang nantinya ditemukan.
“Kalau ada temuan pidana, kami akan laporkan pidananya. Kalau memang ada perbuatan yang menimbulkan persoalan perdata, kami akan menempuh gugatan perdata. Tetapi sebelum sampai ke sana, kami berharap institusi BPN bisa menyelesaikan masalah ini dengan baik dan benar,” ungkapnya.
Ia juga meminta pimpinan BPN tidak membiarkan apabila nantinya ditemukan adanya dugaan kesalahan administrasi maupun pelanggaran oleh bawahannya.
“Jangan sampai kami yang menemukan sendiri adanya oknum dan kesalahan tersebut. Kalau memang ada kesalahan, kami berharap pimpinan BPN melakukan tindakan sesuai ketentuan,” katanya.
Sertifikat Bukan Berarti Persoalan Selesai Jika Data Dipersoalkan
Dalam konteks hukum pertanahan, sertifikat merupakan alat bukti hak yang kuat, tetapi ketentuan mengenai kekuatan pembuktiannya tetap berkaitan dengan data fisik dan data yuridis serta kemungkinan pembuktian sebaliknya. Hal tersebut antara lain tercermin dalam Pasal 32 PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang kemudian diubah oleh PP Nomor 18 Tahun 2021. ([Peraturan BPK][1])
Artinya, apabila terdapat klaim atau dokumen lain yang menunjuk pada objek yang sama, persoalan tidak cukup dijawab hanya dengan menunjukkan keberadaan sebuah surat. Riwayat hak, dasar perolehan, data fisik, data yuridis, dan kesesuaian objek perlu ditelusuri secara menyeluruh.
Hal ini juga sejalan dengan prinsip penyelenggaraan administrasi pemerintahan. UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur antara lain asas kecermatan, yang pada intinya mengharuskan keputusan atau tindakan pemerintahan didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap serta dipersiapkan secara cermat. ([Peraturan BPK][2])
Selain itu, kerangka hukum pertanahan nasional tetap bertumpu pada UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), sementara pendaftaran tanah diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah melalui PP Nomor 18 Tahun 2021. ([Peraturan BPK][3])
Sementara itu, Bu Welly selaku ahli waris sekaligus pihak yang menyatakan memiliki sertifikat atas tanah tersebut berharap persoalan dapat diselesaikan secara objektif.
Menurut Welly, dirinya tidak menginginkan konflik semakin melebar. Yang diharapkan adalah adanya kepastian mengenai status tanah, keabsahan dokumen, serta siapa pihak yang secara hukum memiliki hak atas objek tersebut.
“Saya berharap BPN dapat melihat persoalan ini secara objektif dan terbuka. Kami hanya ingin kepastian hukum atas tanah yang menjadi hak keluarga kami. Kalau memang seluruh dokumen kami benar dan objeknya sesuai, kami berharap hal tersebut dapat ditegaskan berdasarkan pemeriksaan yang benar,” ujar Welly.
Ia juga berharap tidak ada pihak yang dirugikan akibat persoalan administrasi pertanahan yang belum memperoleh titik terang.
“Kami tidak ingin mencari masalah dengan siapa pun. Kami hanya meminta agar semua dokumen diperiksa dan dicocokkan dengan objek tanah yang sebenarnya. Kalau memang ada kekeliruan, kami berharap dapat diperbaiki sesuai aturan hukum,” tambahnya.
Polemik ini kini menempatkan BPN pada posisi penting untuk memberikan penjelasan secara profesional.
Pertanyaan publik dan pihak yang bersengketa pada akhirnya sederhana: jika benar terdapat dua dokumen yang berkaitan dengan satu objek tanah, bagaimana riwayat penerbitannya, apa dasar hukumnya, dan dokumen mana yang memiliki dasar hak yang dapat dipertanggungjawabkan?
Jawaban atas pertanyaan tersebut tidak semestinya dibiarkan menjadi sumber konflik horizontal di tengah masyarakat.
Kuasa hukum Welly berharap persoalan dapat diselesaikan melalui pemeriksaan administrasi dan mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami masih berharap BPN dapat menyelesaikan masalah ini dengan baik dan benar, tidak merugikan masyarakat, serta menindak apabila memang ditemukan adanya oknum yang melakukan penyimpangan,” pungkas H. Martin.
Catatan: Keabsahan AJB, dokumen PTSL, sertifikat, serta status kepemilikan tanah dalam perkara konkret tetap harus dibuktikan berdasarkan dokumen asli, pemeriksaan administrasi pertanahan, dan apabila menjadi sengketa hukum, melalui kewenangan lembaga peradilan. Pemberitaan ini menempatkan pernyataan mengenai dugaan pelanggaran sebagai klaim pihak yang bersangkutan, bukan sebagai kesimpulan hukum yang telah berkekuatan tetap.
Dasar hukum yang paling relevan untuk dicantumkan dalam berita: UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA), PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah sebagaimana diubah oleh PP No. 18 Tahun 2021, serta UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan—khususnya prinsip kecermatan, ketidakberpihakan, dan larangan penyalahgunaan kewenangan. ([Peraturan BPK][3])
0 Komentar