Ada Apa dengan Proyek Rehabilitasi Kantor PUPR Eks Koramil,,? Mandor Menghilang, Logo Karang Taruna Jadi Sorotan‎

‎KARAWANG – Pelaksanaan proyek rehabilitasi Gedung Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Eks Koramil di Kecamatan Karawang Barat kembali menuai sorotan. Proyek yang dibiayai melalui APBD Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2026 senilai Rp189.371.000 itu diduga berjalan tanpa pengawasan yang memadai, bahkan mandor proyek berinisial A disebut hampir tidak pernah terlihat di lokasi sejak pekerjaan dimulai.

Berdasarkan hasil pantauan di lapangan dan keterangan sejumlah pekerja, aktivitas pembangunan tetap berlangsung setiap hari. Namun, sosok mandor yang bertanggung jawab mengendalikan pekerjaan disebut nyaris tidak pernah hadir. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan, siapa yang mengawasi pelaksanaan pekerjaan agar sesuai gambar kerja, spesifikasi teknis, serta mutu konstruksi sebagaimana tertuang dalam kontrak.

‎Tak hanya itu, fungsi pengawasan lapangan juga dipertanyakan. Selama pekerjaan berlangsung, tidak terlihat adanya pengawas yang secara rutin melakukan kontrol terhadap kualitas pekerjaan maupun penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Padahal, pengawasan merupakan elemen penting untuk memastikan proyek pemerintah dikerjakan sesuai standar dan tidak menyimpang dari ketentuan.

‎Ketiadaan pengawasan berpotensi menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari kesalahan teknis, penurunan kualitas bangunan, hingga potensi kerugian keuangan daerah. Sebab, proyek pemerintah yang menggunakan uang rakyat wajib dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

‎Sorotan lain muncul dari papan informasi proyek yang memuat logo Karang Taruna.

Keberadaan logo organisasi kepemudaan tersebut memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat mengenai dasar pencantumannya.

‎Pasalnya, proyek rehabilitasi ini merupakan pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan CV. Citra Padi Lestari berdasarkan kontrak dengan Dinas PUPR Kabupaten Karawang. Publik mempertanyakan apakah Karang Taruna memiliki peran resmi dalam proyek tersebut atau pencantuman logo itu dilakukan tanpa dasar administrasi maupun kerja sama yang jelas.

‎Apabila tidak terdapat hubungan kelembagaan yang sah, maka Dinas PUPR dinilai perlu memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi adanya keterlibatan pihak tertentu dalam proyek pemerintah.

‎Mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, penyedia jasa wajib menyediakan personel yang kompeten dan memastikan pekerjaan memenuhi aspek keselamatan, keamanan, kesehatan kerja, serta mutu konstruksi. Sementara itu, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya menegaskan bahwa pelaksanaan kontrak harus dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, adil, dan akuntabel.

‎Atas berbagai temuan tersebut, Dinas PUPR Kabupaten Karawang didesak segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek rehabilitasi Gedung Kantor PUPR Eks Koramil. Evaluasi tersebut meliputi verifikasi terhadap dugaan ketidakhadiran mandor, memastikan keberadaan pengawas lapangan, serta memberikan penjelasan resmi mengenai pencantuman logo Karang Taruna pada papan proyek.

Apabila dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan proyek terbukti, pejabat pelaksana kegiatan maupun pihak penyedia jasa harus diberikan pembinaan hingga sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

‎Masyarakat berharap proyek yang dibiayai dari APBD ini tidak hanya selesai tepat waktu, tetapi juga menghasilkan bangunan yang berkualitas, sesuai spesifikasi teknis, serta dikerjakan dengan tata kelola yang transparan dan bertanggung jawab. Setiap rupiah uang rakyat harus dipertanggungjawabkan melalui pekerjaan yang bermutu, diawasi secara ketat, dan bebas dari praktik yang berpotensi merugikan keuangan daerah.


‎Gg

Posting Komentar

0 Komentar