Diduga Ada Pungutan Dana PIP di Pondok Pesantren Kamalul Mutaba'ah Nihayatul Amal, Awak Media Telusuri Kebenarannya‎

Karawang – Dugaan adanya pungutan liar terhadap dana Program Indonesia Pintar (PIP) mencuat di lingkungan Pondok Pesantren Kamalul Mutaba'ah Nihayatul Amal yang berlokasi di Kampung Cilempuk, Desa Purwamekar, Kecamatan Rawamerta, Kabupaten Karawang.
‎Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah narasumber, dana PIP yang seharusnya diterima utuh oleh siswa diduga mengalami pemotongan dengan nominal yang bervariasi. Beberapa penerima manfaat mengaku diminta menyerahkan uang sebesar Rp300 ribu, sementara sebagian lainnya mengaku dipotong hingga Rp500 ribu.
‎Narasumber menyebutkan bahwa praktik tersebut diduga telah dilakukan terhadap sejumlah siswa penerima bantuan. Namun demikian, hingga berita ini disusun, informasi tersebut masih memerlukan konfirmasi dari pihak pondok pesantren maupun pihak terkait.
‎Guna memperoleh informasi yang berimbang, awak media telah berupaya melakukan penelusuran dan mengonfirmasi dugaan tersebut kepada pihak Pondok Pesantren Kamalul Mutaba'ah Nihayatul Amal. Langkah ini dilakukan untuk mengetahui dasar atau alasan adanya dugaan pemotongan dana PIP tersebut, sekaligus memastikan apakah praktik tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
‎Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan pemerintah yang ditujukan untuk membantu biaya pendidikan peserta didik dari keluarga kurang mampu. Penyaluran dana PIP pada prinsipnya diperuntukkan bagi kebutuhan pendidikan siswa sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah
‎Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pondok Pesantren Kamalul Mutaba'ah Nihayatul Amal belum memberikan keterangan resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

K. Gmblung

Posting Komentar

0 Komentar