Karawang – Dugaan penyalahgunaan program ketahanan pangan tahun anggaran 2025 mencuat di Desa Gombongsari, Kecamatan Rawamerta, Kabupaten Karawang. Kepala Desa Gombongsari disebut diduga telah menjual seekor sapi yang merupakan bagian dari program ketahanan pangan yang bersumber dari anggaran desa.
Informasi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait pengelolaan aset desa yang dibiayai oleh dana ketahanan pangan. Warga meminta pemerintah desa memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status sapi tersebut, alasan penjualan, nilai transaksi, pihak pembeli, serta penggunaan hasil penjualannya.
Apabila benar sapi tersebut merupakan aset yang diperoleh dari anggaran program ketahanan pangan, maka setiap tindakan pemindahtanganan atau penjualannya harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun kepada masyarakat. Prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik wajib menjadi dasar dalam pengelolaan keuangan desa.
Lebih lanjut, masyarakat menilai pemerintah desa seharusnya bersikap terbuka terhadap penggunaan Dana Desa, termasuk seluruh aset yang dibeli dari anggaran negara. Keterbukaan informasi merupakan hak publik agar tidak menimbulkan dugaan penyimpangan maupun hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, pemerintah desa diwajibkan menyelenggarakan pemerintahan berdasarkan asas transparansi, akuntabilitas, profesionalitas, efektivitas, efisiensi, serta bertanggung jawab.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur bahwa masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan, termasuk pengelolaan anggaran dan aset publik, sepanjang tidak dikecualikan oleh peraturan perundang-undangan.
Apabila dalam pengelolaan dana desa ditemukan adanya unsur penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka penanganannya dapat mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Namun, penetapan adanya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, dan pembuktian di pengadilan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Gombongsari belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Media masih berupaya menghubungi Kepala Desa Gombongsari untuk memperoleh hak jawab dan klarifikasi agar pemberitaan tetap berimbang sesuai dengan prinsip jurnalistik.
Masyarakat berharap Inspektorat Kabupaten Karawang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta aparat penegak hukum dapat melakukan penelusuran apabila ditemukan indikasi pelanggaran. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan Dana Desa.
0 Komentar