SUBANG, 31 Agustus 2026 – Langkah nyata dalam mengawal penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Kabupaten Subang resmi digulirkan. Hari ini, Endriyana, S.H., selaku Kepala Divisi Operasional Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Hukum Indonesia (LP3HI), mendatangi langsung Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Subang di bagian Informasi dan Pelayanan untuk menyerahkan Surat Desakan Administratif dan Pengaduan Masyarakat (Dumas).
Aksi hukum ini merupakan respons atas mangkraknya pengembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan ambulans RSUD Subang yang bersumber dari anggaran COVID-19, dengan total nilai kerugian negara mencapai Rp1,24 Miliar.
Kantongi Bukti Tanda Terima Resmi Polres Subang
Sambil menunjukkan dokumen yang telah dibubuhi cap stempel basah resmi dari Polres Subangtertanggal hari ini, Endriyana, S.H. menyatakan bahwa penyerahan surat desakan ini menjadi dasar hukum yang kuat bagi masyarakat untuk menuntut transparansi penuh kepolisian.
"Hari ini, surat desakan resmi dari LP3HI telah diterima oleh pihak Polres Subang. Ini adalah langkah awal kami untuk mengunci komitmen kepolisian secara hitam di atas putih. Kami menuntut hak keterbukaan informasi publik berupa SP2HP agar masyarakat tahu sudah sejauh mana penanganan perkara ini dilakukan oleh Unit Tipidkor Satreskrim Polres Subang," ujar Endriyana, S.H.selaku Kepala Divisi Operasional LP3HI saat ditemui di Polres Subang, Senin (31/8).
Desak Penetapan Tersangka Baru
Berdasarkan Putusan Inkrah Pengadilan
Kasus korupsi ambulans ini sebelumnya telah menyeret tiga terdakwa yang divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Bandung dalam perkara Nomor 97/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bandung. Kendati demikian, LP3HI menilai ada indikasi penegakan hukum yang tebang pilih karena aktor intelektual kelas atas belum juga dijerat oleh penyidik Polres Subang.
"Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya sudah sangat benderang menyatakan adanya tanggung jawab renteng yang melekat pada mantan Kepala Dinas Kesehatan Subang. Bahkan, fakta persidangan membongkar adanya riwayat transfer uang dari vendor dengan catatan 'Titipan O boss' dan 'Mobil CRV'.
Rekomendasi dari Kejaksaan Negeri Subang pun sudah dikirimkan, jadi tidak ada alasan lagi bagi Polres Subang untuk menunda-nunda status hukum yang bersangkutan," tegas Endriyana.
Gugatan Praperadilan Terbuka Tanpa Batas Waktu
"Kami memberikan waktu normatif bagi penyidik untuk merespons. Namun perlu digarisbawahi, berdasarkan hukum acara pidana (KUHAP) dan Putusan Mahkamah Konstitusi, hak kami untuk mendaftarkan Gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Subang Kelas IA adalah TIDAK TERBATAS WAKTU. Selama Polres Subang tidak menindaklanjuti amanat putusan hakim tersebut, kapan pun kami siap menggulirkan praperadilan demi tegaknya keadilan di Subang," pungkasnya.
Reporter. : Ujang Suryana

0 Komentar