Bantahan Pemberitaan Kasasi Net, H. Iyan: Jangan Ambil Kesimpulan Sepihak, Konfirmasi Dulu kepada Saya‎


‎Bandung — Pemberitaan media Kasasi Net terkait dugaan pungutan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMPN 1 Margahayu mendapat bantahan dari H. Iyan.
‎H. Iyan menilai pemberitaan tersebut belum menggambarkan informasi secara utuh karena dirinya mengaku tidak pernah dimintai konfirmasi sebelum berita diterbitkan. Ia meminta agar setiap informasi yang berkaitan dengan hasil investigasi maupun keterangannya terlebih dahulu dikonfirmasi kepada pihak yang bersangkutan.
‎Menurut H. Iyan, informasi yang disampaikannya merupakan hasil penelusuran dan komunikasi dengan salah seorang wali murid berinisial O. Ia menyebut terdapat persoalan mengenai permintaan uang sebesar Rp2 juta yang disebut diminta untuk ditransfer.
‎“Yang meminta Rp2 juta untuk ditransfer itu, berdasarkan keterangan wali murid O, diduga oknum Wakasek SMPN 1 Margahayu. Sementara orang tua O hanya memiliki uang tunai sekitar Rp800 ribu,” ungkap H. Iyan saat menjelaskan hasil investigasinya.
‎Ia menegaskan, keterangan tersebut merupakan informasi yang diperoleh dari hasil komunikasi dengan wali murid dan bukan dimaksudkan sebagai bentuk vonis terhadap pihak tertentu.
‎H. Iyan juga membantah apabila hasil investigasi yang dilakukannya disebut sebagai informasi “abal-abal”. Menurutnya, apabila terdapat pihak yang menilai informasi tersebut tidak benar, seharusnya dilakukan konfirmasi terlebih dahulu agar persoalan dapat dijelaskan secara utuh.
‎“Seharusnya jangan mengambil narasi secara sepihak. Kalau ada informasi yang dianggap tidak benar atau abal-abal, konfirmasi dulu kepada saya. Saya siap menjelaskan berdasarkan hasil investigasi dan keterangan dari wali murid,” tegasnya.
‎Lebih lanjut, H. Iyan meminta media maupun pihak lain yang memberitakan persoalan tersebut tetap mengedepankan prinsip-prinsip jurnalistik, khususnya akurasi, keberimbangan, verifikasi, dan hak jawab.
‎“Ini hasil investigasi yang menurut saya sudah sesuai dengan fakta yang kami temukan. Kalau ada yang perlu diluruskan, silakan konfirmasi kepada saya. Jangan langsung mengambil kesimpulan sepihak,” ujarnya.
‎Ia menambahkan, dirinya tidak bermaksud menghakimi ataupun menyudutkan pihak sekolah maupun individu tertentu. Menurutnya, tujuan penyampaian informasi tersebut adalah agar dugaan yang muncul dapat ditelusuri dan diklarifikasi secara terbuka.
‎Dalam konteks pemberitaan jurnalistik, setiap pihak yang disebut atau diberitakan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi. Oleh karena itu, informasi mengenai dugaan permintaan uang tersebut masih perlu diverifikasi lebih lanjut dengan meminta keterangan dari pihak sekolah, wali murid, pihak yang disebut dalam dugaan tersebut, serta pihak terkait lainnya.
‎H. Iyan berharap pemberitaan mengenai persoalan PPDB di SMPN 1 Margahayu dapat disajikan secara profesional dan tidak menimbulkan kesimpulan yang belum terverifikasi.
‎“Yang kami harapkan sederhana, beritakan sesuai fakta, lakukan konfirmasi kepada semua pihak, dan berikan ruang klarifikasi. Dengan begitu masyarakat mendapatkan informasi yang utuh dan berimbang,” pungkasnya.

H. Iyan

Posting Komentar

0 Komentar