Masyarakat Subang Menggugat: Endriyana S.H Desak Kapolres Tuntaskan Kasus Korupsi Ambulans RSUD Subang"


SUBANG – Praktisi hukum dan tokoh masyarakat anti-korupsi Subang, Endriyana, S.H., akan menyampaikan Surat Desakan Administratif dan Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada Kapolres Subang terkait dugaan korupsi pengadaan ambulans RSUD Subang bersumber dari dana COVID-19 senilai sekitar Rp1,24 miliar. (28/08/2026).

Langkah tersebut menyusul Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung Nomor 97/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bandung yang telah berkekuatan hukum tetap. Endriyana mendesak Polres Subang memberikan kejelasan atas tindak lanjut penyidikan terhadap pihak-pihak lain yang disebut dalam fakta persidangan.

Sorotan utama tertuju pada fakta adanya empat kali aliran dana dari pihak vendor ke rekening mantan Kepala Dinas Kesehatan Subang, dr. H. Nunung Syuhaeri, MARS, dengan keterangan transaksi “Titipan O Boss” dan “Mobil CRV”.

“Fakta tersebut telah muncul dalam pertimbangan putusan pengadilan. Pertanyaannya sederhana: apa tindak lanjut penyidik dan bagaimana status hukum pihak yang bersangkutan?” tegas Endriyana.

Ia juga meminta kejelasan mengenai tindak lanjut Kejaksaan Negeri Subang kepada Polres Subang terkait hasil putusan tersebut.

Dumas ini, menurut Endriyana, merupakan langkah awal sebelum menempuh upaya hukum lebih lanjut.

“Kami memberikan kesempatan kepada Polres Subang untuk memberikan jawaban dan menunjukkan perkembangan yang jelas dan terukur. Jika tetap tidak ada kejelasan, kami siap menempuh Praperadilan di Pengadilan Negeri Subang.”

Endriyana menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk kontrol masyarakat untuk memastikan transparansi, kepastian hukum, dan penegakan hukum yang objektif, tanpa bermaksud mengintervensi kewenangan penyidik." Pungkasnya.

Reporter.        : Ujang Suryana

Posting Komentar

0 Komentar