BANDUNG — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) serta adanya ketidaksesuaian jumlah data siswa di SMPN 1 Margahayu menjadi sorotan.
Informasi tersebut mencuat setelah adanya pengakuan dari salah seorang orang tua siswa berinisial O yang mengaku pernah diminta sejumlah uang dalam proses penerimaan siswa baru.
Menurut pengakuan O, dirinya mendapat tawaran bantuan untuk meloloskan anaknya masuk ke SMPN 1 Margahayu. Tawaran tersebut, menurut O, disampaikan oleh seorang yang disebut sebagai wakil kepala sekolah (wakasek) di sekolah tersebut.
"Kalau ingin dibantu lolos masuk, transfer saja ke rekening saya," demikian pengakuan O menirukan ucapan yang diterimanya.
O, kemudian mengaku menyampaikan bahwa dirinya hanya memiliki uang tunai sebesar Rp800 ribu.
"Saya cuma bawa uang cash Rp800 ribu, bagaimana?" ujar O, sebagaimana penuturannya.
Masih berdasarkan pengakuan O, pihak yang disebut sebagai wakasek tersebut kemudian menjawab bahwa nominal tersebut tidak menjadi persoalan dan meminta uang dimasukkan ke dalam amplop.
"Enggak apa-apa, sudah masukkan saja ke amplop dan namakan di luar amplopnya dengan nama anak ibu," tutur O menirukan perkataan tersebut.
Selain dugaan pungutan dalam proses penerimaan siswa, muncul pula informasi mengenai ketidaksesuaian jumlah siswa dengan data yang dilaporkan dalam Dapodik.
Disebutkan, jumlah siswa yang sebenarnya mencapai 1.422 siswa, sementara data yang dilaporkan dalam Dapodik tercatat 1.442 siswa. Jika data tersebut benar, terdapat selisih 20 siswa yang perlu diklarifikasi karena berpotensi berkaitan dengan administrasi dan penggunaan anggaran pendidikan.
Namun, informasi mengenai perbedaan jumlah siswa tersebut masih perlu diverifikasi melalui dokumen resmi dan klarifikasi pihak sekolah maupun instansi terkait. Belum dapat disimpulkan bahwa selisih data tersebut secara otomatis menyebabkan kerugian negara sebelum dilakukan pemeriksaan oleh pihak berwenang.
Atas munculnya dugaan tersebut, pihak SMPN 1 Margahayu dan pihak yang disebut dalam pemberitaan perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab guna menjelaskan proses PPDB, mekanisme penerimaan siswa, serta kesesuaian data peserta didik yang tercatat dalam Dapodik.
Jika terbukti terdapat pungutan yang tidak sesuai ketentuan maupun manipulasi data, persoalan tersebut tentu perlu ditindaklanjuti oleh instansi terkait sesuai aturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dedi, S, SH. Team
0 Komentar