SKANDAL JALUR GELAP BANGGALAMULYA: Kades Aktif dan Humas Resmi Dituntut 2 Tahun 2 Bulan Penjara!


SUBANG – Babak baru skandal kerja sama ilegal aset negara di Desa Banggalamulya, Kecamatan Kalijati, Subang, akhirnya mencapai titik paling menegangkan! Dalam persidangan krusial hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi membacakan tuntutan pidana di hadapan Majelis Hakim.

Tanpa kompromi, JPU langsung menjatuhkan tuntutan berat: Menuntut Kepala Desa aktif, Ato Sugiarto, beserta sang Humas, Adang Mahfudin, dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 2 bulan!. 26 Agustus 2026.


Tuntutan Kembar JPU: Kades Aktif dan Humas Terancam Masuk Bui!

Ketukan tuntutan dari JPU langsung meruntuhkan ketenangan kubu terdakwa di ruang sidang. Kepala Desa aktif, Ato Sugiarto, dituntut bersalah atas dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan demi memuluskan kerja sama gelap dengan pengusaha pelarian.

Tak kalah mengejutkan, Adang Mahfudin—sosok Humas yang menjadi kaki tangan dan jembatan operasional di lapangan—juga harus gemetar mendengar tuntutan yang sama. JPU menegaskan bahwa peran aktif sang Humas dalam melicinkan karpet merah bagi pengusaha buron, Fitriady (DPO), untuk mengeruk kekayaan desa secara ilegal adalah tindakan pidana nyata yang tidak bisa diampuni!

Konspirasi Busuk Pejabat dan Pengusaha Buron Korbankan Lahan Fasum

Pembacaan tuntutan ini membongkar tuntas bagaimana kerja sama terlarang antara oknum pejabat desa dan pengusaha pelarian tersebut menghancurkan aset publik. Memanfaatkan wewenang penuh yang dimiliki Kepala Desa, batas tanah Fasilitas Umum (Fasum) milik Pemerintahan Desa Banggalamulya sengaja dilebarkan secara sepihak demi kepentingan bisnis tambang komersial.

Dampak dari kongkalikong dokumen ini berujung fatal: pencaplokan secara paksa kandungan lahan seluas ±2.000 meter persegi (M²) milik CV Bumi Usaha Maju yang dikelola pengusaha lokal, Rijal Suryanto Polim. Lahan hasil serobotan tersebut disulap menjadi area tambang Galian C ilegal yang merusak lingkungan secara masif dan menghancurkan total mata pencaharian para petani penggarap.

Menuju Nota Pembelaan: Nasib Karier Sang Kades di Ujung Tanduk

Meskipun sang pengusaha, Fitriady, hingga saat ini masih licin berstatus buron (DPO) dan disidang secara in absentia, mata rantai kerja sama ilegal ini mulai digulung oleh JPU. Dengan resminya tuntutan 2 tahun 2 bulan penjara ini, nasib karier politik dan kebebasan Ato Sugiarto kini benar-benar berada di ujung tanduk.

Sidang selanjutnya akan menjadi kesempatan terakhir bagi para terdakwa untuk menyusun nota pembelaan (pledoi). Pihak korban bersama aliansi petani penggarap menegaskan akan terus mengawal ketat persidangan demi memastikan kandungan tambang yang dirampas wajib dikembalikan sepenuhnya ke pemilik sah!


Reporter.       : Ujang Suryana

Posting Komentar

0 Komentar