Semangat Kebersamaan Warnai Musyawarah Perwakilan Pengisian BPD Desa Pejaten 2026–2034


‎CIBUAYA, KARAWANG — Musyawarah perwakilan dalam rangka pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pejaten, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, untuk masa bakti 2026–2034, berlangsung lancar, tertib, dan kondusif.
‎Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari, Rabu dan Kamis, tersebut merupakan bagian dari tahapan pengisian keanggotaan BPD Desa Pejaten melalui mekanisme musyawarah perwakilan. Pelaksanaan musyawarah berlangsung di Desa Pejaten dan berakhir pada Kamis (20/8/2026).
‎Musyawarah tingkat pemilihan 4 diikuti perwakilan masyarakat dari Dusun Cimerta dan Dusun Babakan Karawang. Para peserta menyampaikan aspirasi serta melakukan musyawarah untuk menentukan calon anggota BPD berdasarkan keterwakilan wilayah.
‎Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Desa Pejaten Hj. Nurheni, S.Pd., yang akrab disapa Bunda Heni, BP Kasdi Dinata, S.T., S.Pd., Sekretaris Desa Pejaten Ade Kasta, serta Camat Cibuaya Nur Ridwan, S.S.PKP. Hadir pula sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh agama.
‎Berdasarkan hasil musyawarah, nama-nama yang ditetapkan sebagai keterwakilan masing-masing wilayah, yakni:
‎Dusun 1: Komarudin.
‎Dusun 2: Uding dan Daryono.
‎Dusun 3: Sarno.
‎Dusun 4 dan 5: Asanudin.
‎Kepala Desa Pejaten Hj. Nurheni menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta dan pihak yang telah mengikuti proses musyawarah dengan tertib serta mengedepankan semangat kebersamaan.
‎Menurutnya, pengisian anggota BPD merupakan bagian penting dalam memperkuat keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
‎Ia berharap anggota BPD yang nantinya menjalankan tugas dapat menjaga amanah, membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat, serta bersinergi dengan pemerintah desa dalam mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
‎“Alhamdulillah, pelaksanaan musyawarah berjalan dengan lancar dan kondusif. Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh tokoh masyarakat, tokoh agama, para perwakilan, serta semua pihak yang telah mengikuti proses ini dengan penuh kebersamaan,” ujar Hj. Nurheni.
‎Dengan selesainya musyawarah tersebut, tahapan pengisian BPD Desa Pejaten selanjutnya diharapkan dapat berjalan sesuai ketentuan hingga terbentuk keanggotaan BPD untuk masa bakti 2026–2034.
‎Seluruh pihak juga diharapkan dapat menghormati dan menjaga hasil musyawarah serta bersama-sama mempertahankan suasana yang harmonis demi mendukung kemajuan Desa Pejaten, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang.
‎Rocky Nurdin / Karnata

Posting Komentar

0 Komentar