Ketua Garda Walisongo Subang Mengamuk! Sebut Tuntutan JPU ke Jurnalis Harun "Cacat Prosedur & Kriminalisasi Dipaksakan"


SUBANG – Sidang pembacaan tuntutan terhadap jurnalis Muhamad Harun di Pengadilan Negeri (PN) Subang memicu gelombang protes keras dari berbagai elemen masyarakat. Kritik paling pedas datang dari Ketua DPC Garda Walisongo Kabupaten Subang, Ade Sahid, atau yang akrab disapa Mang Atef. 

Dengan nada geram, ia membongkar habis-habisan bobroknya tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilainya sebagai bentuk kriminalisasi yang dipaksakan demi "menyelamatkan muka" aparat! Rabu (30/09/2026).

Mang Atef menilai, pasal-pasal yang disangkakan kepada Harun sangat rapuh, tidak berdasar, dan terkesan diproduksi secara kejar tayang dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) versi penyidik Polres Subang.

"Ini Kriminalisasi Jurnalis, Menghabisi UU Pers!"

Argumen pertama yang disorot tajam oleh Mang Atef adalah penafian total terhadap status Harun sebagai jurnalis. Sesuai Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, jika ada keberatan terkait pemberitaan, mekanisme yang wajib ditempuh adalah Hak Jawab dan Hak Koreksi—bukan langsung dijebloskan ke penjara dengan pasal pidana umum.

"Hak jawab mereka nafikan! Ini preseden buruk yang mengangkangi hukum di Kabupaten Subang," cetus Mang Atef dengan nada tinggi.

Skandal Pemerasan Tanpa Uang: "Kerugian Nol Rupiah!"

Kejanggalan makin mencuat saat JPU memaksakan delik menguntungkan diri sendiri atau pemerasan. Faktanya, di dalam persidangan terungkap bahwa nilai kerugian dalam laporan tersebut adalah Nol Rupiah!
Bagaimana mungkin seseorang dituntut atas kasus pemerasan jika tidak ada uang sepeser pun yang didapatkan? Mang Atef menilai narasi JPU sangat dipaksakan dan tidak logis.

Penyitaan HP Cacat Prosedur & Tebang Pilih!

Tak hanya itu, Mang Atef membongkar adanya skandal cacat prosedur dalam pengkloningan ponsel milik Harun yang diduga keras dilakukan tanpa izin dari Ketua Pengadilan Negeri.

Lebih gilanya lagi, hukum terkesan tebang pilih. Jika ponsel Harun disita karena berkomunikasi dengan Wahyu Gilang dan Dwiki Aleksandrio, mengapa ponsel milik Wahyu dan Dwiki tidak disita?

"Berdasarkan keadilan, semua bukti harus disita dong! Jangan tebang pilih! Ini jelas-jelas rekayasa yang dipaksakan karena penyidik dan kejaksaan sudah 'kadung' menahan Harun selama hampir 7 bulan," tegasnya.

Seruan Boikot Hukum: "Harun Harus Bebas Murni, Pelaku Kriminalisasi Harus Diseret!"
Secara filosofis, Mang Atef menyatakan bahwa keadilan di PN Subang sedang sekarat karena ide dan realita persidangan sama sekali tidak nyambung. Baginya, satu-satunya jalan untuk menyelamatkan nama baik hukum di Subang adalah membebaskan Muhamad Harun secara murni (Vrijspraak).

"Jangan jualan hukum (ulah entertain) demi menutupi kesalahan penahanan! Harun harus bebas murni! Dan ingat, pihak-pihak yang melakukan kriminalisasi dan mengangkangi hukum di Subang ini harus bertanggung jawab dan diseret ke hadapan hukum!" pungkas Mang Atef menutup pernyataannya dengan berapi-api.

Reporter.         : Ujang Suryana

Posting Komentar

0 Komentar