Pemilihan kepala desa ( Pilkades ), di Desa Haurkuning, Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang Jawa Barat.
panitia Pilkades tingkat desa Haurkuning, Yaya Rukmana, Mengatakan bahwa hasil rekapitulasi hasil pemungutan suara secara digital belum bisa melakukan rapat pleno sehubungan ada salah satu calon menolak untuk dilakukan rapat pleno karena terindikasi adanya kejanggalan pada pemilihan kepala desa tersebut. terkait rekapitulasi suara terindikasi adanya kejanggalan, untuk itu, Ketua panitia Pilkades menangguhkan rapat pleno di desa Haurkuning.sekalipun pihak panitia telah dilakukan musyawarah yang melibatkan ketua panitia desa, kelompok penyelenggara pemungutan
suara ( KPPS ), badan permusyawaratan desa ( BPD ), serta melibatkan unsur forum koordinasi pimpinan kecamatan ( Forkopincam ), tingkat Kecamatan Paseh.
Namun hasil musyawarah tersebut, belum menghasilkan kesepakatan untuk menggelar rapat pleno hasil penghitungan rekapitulasi suara di tingkat desa.Ketua panitia tetap bersih kukuh tidak mau menggelar rapat pleno, "Tegasnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Pilkades Desa di tingkat Kabupaten Sumedang, yang juga Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( DPMD ) Widodo, Mengatakan Pengambil alihan dilakukan setelah upaya musyawarah yang melibatkan panitia desa, kelompok penyelenggara pemungutan suara ( KPPS ) dan badan permusyawaratan desa ( BPD ) tidak menghasilkan kesepakatan dan keputusan tersebut, terjadi dedlock, maka pada malam itu, juga sekitar pukul 23.00 Wib. Semua logistik surat suara dan bilik suara hasil rekapitulasi perhitungan suara di angkut untuk di amankan di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( DPMD ), Kabupaten Sumedang tanpa ada penyerahan dari pihak panitia Pilkades Desa Haurkuning.
"Lanjut Widodo, sebelumnya menyarankan agar pleno rekapitulasi suara di laksanakan di tingkat desa.karena pihak panitia desa tidak bersedia melaksanakan rapat pleno, "Kata Widodo.
Sebelum mengambil alih proses rekapitulasi suara, Widodo bersama kepala Bidang Pemerintahan Desa mendatangi desa Haurkuning untuk mencari solusi, upaya tersebut, melibatkan unsur forum koordinasi pimpinan kecamatan ( Forkopincam ), Camat, Danramil, dan Kapolsek.
Ditempat terpisah, Kades Petahana, Mumuh, No.Urut satu, saat ditemui awak media, Jum'at 30 Oktober 2026. Menegaskan terkait Pilkades serentak yang digelar secara digital akan menempuh upaya jalur hukum karena adanya indikasi kecurangan dan menuntut keadilan dalam pemilihan Pilkades secara digital.
"Fakta kejanggalan diantaranya : 1.Duplikasi Data 100 Persen identik di dua bilik berbeda ditemukan perolehan suara yang kembar yaitu 83 suara dan 34 di bilik satu dan bilik dua padahal jumlah pemilih yang hadir di kedua bilik tersebut berbeda dalam sistem e voting yang independen, hal ini secara statistik mustahil terjadi secara kebetulan dan mengindikasikan kegagalan sistem/ copy paste data.
2. Inkonsistensi Nomor Urut Calon di sistem Online pada tanggal 28 Oktober 2026, pukul 08.00, Wib.website resmi pilkades, sumedangkab.go.id menampilkan :
No.2 = Ahya ( 569 ) suara
No.3 = Ai Yuyun Wahyuni ( 246 suara ), Padahal sesuai SK Penetapan.Nomor Urut dan struk di Bilik TPS, Ahya adalah No.3 dan Ai Yuyun Wahyuni adalah No.2 paa tanggal 30 Oktober 2026 data tersebut telah dirubah tanpa Berita Acara Pengesahan. Hal ini menimbulkan keraguan terhadap integritas mapping Suara di server.
3. Pola suara tidak wajar, selisih pemilih hadir vs suara sah hanya terfokus menguntungkan satu calon tidak tersebar merata Tuntutan salah satu calon Pilkades no.urut 1, Mumuh, berdasarkan fakta diatas.
"Kami memohon menunda penetapan/ pelantikan pemenang Pilkades Desa Haurkuning sampai audit selesai melakukan audit forensik Digital Terhadap server Pilkades. Sumedangkab.go.id dengan membuka log History : kapan data Bilik satu dan Bilik dua di - input siapa user admin yang input dan kapan terjadi perubahan nomor urut calon.
"Membuka kembali rekapitulasi manual per bilik ( C Hasil ) dan mencocokannya dengan data di server, "Ungkap Mumuh Kades Petahana No.urut satu. ( Dedi SH ))

0 Komentar