BREAKING NEWS: Dakwaan JPU Dinilai Cacat Hukum, Kasus Muhammad Harun di PN Subang Terancam Gugur Total!

SUBANG, – Jalannya persidangan kasus dugaan tindak pidana yang menyeret wartawan Subang, Muhammad Harun, di Pengadilan Negeri (PN) Subang memasuki babak baru yang mengejutkan. Dalam persidangan terbaru, Ahli Hukum Pidana terkemuka, Prof. Dr. Ahmad Sofyan, S.H., memberikan kesaksian meyakinkan yang langsung meruntuhkan seluruh konstruksi hukum yang dibangun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 26 Agustus 2026.

Di hadapan majelis hakim, Prof. Ahmad Sofyan secara tegas menyatakan bahwa seluruh pasal yang didakwakan oleh JPU tidak memenuhi unsur pidana dan alat bukti yang diajukan berstatus batal demi hukum.
Dua Pasal Utama Gugur di Persidangan
Dalam pemaparannya, sang ahli membedah satu per satu kegagalan pasal dakwaan primer maupun subsider yang dituduhkan kepada Muhammad Harun:

Pasal 482 Gugur (Tidak Ada Unsur Ancaman/Kekerasan): Ahli menegaskan Pasal 482 wajib disertai bukti adanya pengaruh dengan ancaman nyata atau kekerasan fisik (seperti penggunaan senjata). Fakta di persidangan membuktikan sama sekali tidak ada unsur kekerasan atau ancaman tersebut, sehingga pasal ini otomatis gugur demi hukum.

Pasal 483 Gugur (Nol Kerugian): Untuk menerapkan pasal pengancaman ini, hukum mensyaratkan adanya dampak kerugian nyata pada korban. Namun, fakta persidangan justru berbalik arah setelah pelapor, Dwiki Alexandrio Abdurachman, beserta istrinya secara terbuka mengakui di bawah sumpah bahwa mereka tidak mengalami kerugian apa pun, baik secara materi, jabatan, maupun reputasi.

Skandal Alat Bukti: Screenshot WA JPU Cacat Hukum!

Poin paling krusial yang dipaparkan di persidangan adalah terkait validitas barang bukti digital yang dibawa oleh JPU. Jaksa diketahui hanya melampirkan potongan tangkapan layar (screenshot) WhatsApp, bukan gawai asli ataupun riwayat pesan yang utuh.

"Barang bukti digital berupa screenshot potongan tanpa proses verifikasi otentik dan audit forensik digital yang jelas wajib ditolak. Karena JPU tidak bisa mempertanggungjawabkan orisinalitas dan sumber otentiknya dari penyidik, maka alat bukti tersebut batal demi hukum dan harus digugurkan dari berkas perkara," tegas Prof. Ahmad Sofyan.

Desakan Pembebasan Muhammad Harun
Merespons kesaksian telak dari ahli, tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Asep Rohman Dimyati menyatakan bahwa kasus ini sudah selayaknya dihentikan. Dengan tidak terpenuhinya unsur pasal serta tidak sahnya alat bukti utama, Muhammad Harun dinilai harus dibebaskan demi keadilan dan kebersihan nama baiknya.

Sidang perkara Muhammad Harun di PN Subang ini terus memicu perhatian luas dari publik dan komunitas pers di Jawa Barat, mengingat sejak sidang perdana pada Juli 2026 lalu, kasus ini dinilai penuh dengan kejanggalan paksaan hukum.

Reporter.         : Ujang Suryana

Posting Komentar

0 Komentar