Pekanbaru, 28 Agustus 2026 Lembaga Pusat Strategi Pelopor MKGR Mayjen RH. Sugandhie Kartosubroto - PUSTRAP MKGR menemukan Maladministrasi dalam penunjukan lokasi pembangunan Gedung KDMP di Desa Tambang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Hal tersebut dilakukan oleh M. Alimuddin selaku Kepala Desa Tambang dan diperparah dengan penanganan yang tidak profesional oleh Ombudsman Perwakilan Riau.
Hal ini disampaikan AKBP (Purn) Murphy Manurung, SH selaku Pimpinan PUSTRAP MKGR dalam konferensi pers di Pekanbaru.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan dan pemeriksaan tanggal 17 Juni 2026, ditemukan fakta bahwa Kades Tambang M. Alimuddin dalam proses penunjukan lokasi gedung KDMP menggunakan Surat Keterangan Tanah Bodong No. 516/SKT/TB/X/2003 tanggal 28 Oktober 2003 atas nama Yusri Hs.
Tanah tersebut diketahui merupakan tanah ulayat/warisan masyarakat yang dikuasai secara turun-temurun sejak tahun 1920.
Yang lebih mencurigakan, setelah terjadinya peristiwa penunjukan lokasi dan dugaan perampasan tanah milik masyarakat, surat bodong tersebut tiba-tiba direkayasa menjadi Aset Desa Tambang Tahun 2025. Anehnya, penetapan aset itu tidak dicantumkan tanggal dan tidak melalui prosedur administrasi yang benar. Tidak ada pencatatan dalam KIB - Kartu Inventaris Barang Desa sebagaimana diatur dalam Permendagri.
Dalam forum pemeriksaan, Kades Alimuddin sendiri mengakui bahwa surat yang digunakan adalah SKT bodong. Beliau juga mengakui bahwa lokasi tersebut bukan milik desa dan tidak memiliki Sertifikat Hak Milik. Lebih fatal lagi, tidak pernah dibuatkan Surat Administrasi Penunjukan Lokasi dan Berita Acara Penyerahan Tanah kepada pihak manapun. Penyerahan hanya dilakukan secara lisan kepada pelaksana pembangunan yang dalam Surat Ombudsman Riau No. T.6039/LM.29.04/008292.2026/VI/2026 tanggal 19 Juni 2026 disebut sebagai pihak TNI.
PUSTRAP MKGR menilai Ombudsman Perwakilan Riau gagal menjalankan tugasnya secara berintegritas, profesional dan adil. Lembaga yang seharusnya menjadi pengawas pelayanan publik justru diduga mengabaikan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2009 tentang Ombudsman RI.
Bukti pelanggaran tersebut sangat jelas. Pertama, Ombudsman Perwakilan Riau tidak pernah melayangkan Surat Panggilan Resmi sebanyak 8 kali kepada terlapor Kades Tambang. Kedua, proses permintaan keterangan justru dilakukan di Kantor Camat Tambang pada 17 Juni 2026, bukan di Kantor Ombudsman. Menurut keterangan Deni, Kades tidak mau datang dengan alasan tidak ada dana.
Tindakan memeriksa di luar kantor menimbulkan dugaan kuat adanya kesepakatan antara Ombudsman dengan terlapor. Seharusnya jika terlapor tidak hadir, Ombudsman dapat meminta bantuan Kepolisian untuk memanggil paksa sesuai amanat Pasal 31.
Ketiga, Ombudsman Riau tidak mampu menjawab surat komplain pelapor secara resmi. Keempat, dalam pertemuan Ombudsman hanya menunjukkan buku pedoman Juklak dan Juknis. Padahal pedoman internal tidak dapat bertentangan dan tidak boleh lebih tinggi dari Undang-Undang
Selain itu, PUSTRAP MKGR juga menemukan adanya dugaan keterangan palsu yang disampaikan Kades Tambang kepada Inspektorat Kabupaten Kampar dan Bagian Pengelolaan Aset Daerah. Kedua lembaga tersebut diduga tidak melakukan pemeriksaan lapangan namun tetap mengeluarkan keterangan.
"Kami memiliki bukti dokumennya. Rangkaian peristiwa ini mengarah pada dugaan konspirasi dan gratifikasi untuk melegalkan perampasan tanah masyarakat," tegas Murphy.
Atas dasar temuan tersebut, PUSTRAP MKGR mendesak Ombudsman RI Pusat untuk segera mengevaluasi dan menjatuhkan sanksi kepada Ombudsman Perwakilan Riau. Kami juga meminta Aparat Penegak Hukum dan KPK untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang ini.
"Tanah rakyat tidak boleh dirampas dengan cara-cara yang tidak beradab. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ada kepastian hukum," tutup Murphy Manurung.
(Tim Investigasi Fakta Hukum Net)

0 Komentar