BANDUNG — Pemberitaan terkait dugaan pungutan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMPN 1 Margahayu mendapat bantahan keras dari Dedi. Ia menilai pemberitaan yang mencantumkan atau mengaitkan namanya dengan persoalan tersebut tidak menggambarkan fakta secara utuh.
Dedi juga meluruskan adanya kekeliruan penyebutan identitas dalam pemberitaan sebelumnya. Menurutnya, pihak yang dimaksud dalam informasi tersebut seharusnya menggunakan inisial Y, bukan namanya.31/8/2026
Ia mempertanyakan pemberitaan yang menurutnya mengaitkan dirinya dengan Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) SMPN 1 Margahayu. Dedi menyayangkan tidak adanya komunikasi atau konfirmasi kepadanya sebelum informasi tersebut dipublikasikan.
“Seharusnya jangan mengambil narasi secara sepihak. Kalau ada informasi yang dianggap tidak benar atau saya disebut sebagai wartawan abal-abal, seharusnya dikonfirmasi terlebih dahulu kepada saya.
Saya siap menjelaskan berdasarkan hasil investigasi dan keterangan yang diperoleh wartawan saya bersama wali murid,” ujar Dedi.
Klaim Dugaan Permintaan Uang
Mengenai substansi dugaan pungutan PPDB, Dedi menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan yang diterimanya dari salah seorang wartawan di lapangan dan seorang wali murid, terdapat dugaan permintaan uang sebesar Rp2 juta yang dikaitkan dengan proses penerimaan anak ke sekolah.
Namun, berdasarkan keterangan yang diterima Dedi, wali murid tersebut disebut hanya mampu menyediakan sekitar Rp800 ribu.
Dedi menegaskan bahwa informasi tersebut merupakan hasil pengumpulan keterangan di lapangan. Ia meminta agar pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan juga diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi sehingga informasi yang disampaikan kepada publik dapat berimbang.
“Kalau memang ada pihak yang merasa informasi wartawan saya tidak benar, silakan dikonfirmasi kepada saya. Jangan membawa-bawa nama saya. Kalau ada kesalahan dari wartawan saya, saya siap mempertanggungjawabkan informasi yang saya dapatkan dari lapangan,” tegasnya.
Persoalkan Penyebutan Nama dan Label “Wartawan Abal-Abal”
Selain membantah keterlibatannya, Dedi juga mempersoalkan penyebutan namanya dalam pemberitaan kassasi net saudara Gindo, serta penggunaan label “wartawan abal-abal” terhadap dirinya.
Menurut Dedi, apabila terdapat persoalan mengenai identitas, status, maupun metode kerja jurnalistik, seharusnya pihak yang bersangkutan dikonfirmasi terlebih dahulu sebelum informasi dipublikasikan.
Ia menyebut memiliki kartu identitas pers dan menilai penyebutan yang dianggap merugikan nama baiknya perlu dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya tegaskan, kepada media Kasasi saudara Gindo, yang mengaku dari PWI, saya akan membawa persoalan ini ke ranah hukum apabila tuduhan tersebut dianggap telah merugikan dan mencemarkan nama baik saya,” katanya.
Dedi juga menyatakan akan menyampaikan persoalan tersebut kepada pihak terkait dan instansi yang berwenang untuk memperoleh klarifikasi serta penyelesaian sesuai aturan.
Minta Hak Jawab dan Pemberitaan Berimbang
Dedi menekankan bahwa dirinya tidak bermaksud menghalangi kerja jurnalistik. Ia hanya meminta agar pihak yang namanya disebut dalam pemberitaan diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangan dan klarifikasi secara proporsional.
Dalam konteks pemberitaan pers, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur kewajiban pers untuk melayani Hak Jawab sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 ayat (2).
Sementara itu, prinsip pemberitaan yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk serta kewajiban melakukan pemeriksaan atas informasi diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.
Adapun terkait dugaan pencemaran nama baik, penerapan aspek hukumnya bergantung pada substansi pernyataan, konteks pemberitaan, cara penyebaran, serta terpenuhi atau tidaknya unsur hukum berdasarkan fakta yang ada.
Dedi kembali menegaskan bahwa dirinya terbuka terhadap proses investigasi dan pemberitaan sepanjang dilakukan berdasarkan fakta, verifikasi, serta memberikan ruang yang proporsional kepada pihak-pihak yang disebut.
“Silakan melakukan investigasi dan pemberitaan, tetapi jangan sampai nama saya dibawa-bawa dengan tuduhan yang tidak pernah kepada saya. Kalau ada persoalan, mari kita buktikan berdasarkan fakta dan aturan hukum,” pungkas Dedi.

0 Komentar