Sidang Kasus Muhammad Harun Ditunda, Kuasa Hukum Pertanyakan Kompetensi Ahli Digital Forensik dan Bahasa


SUBANG – Pengadilan Negeri (PN) Subang Kelas IA kembali menunda persidangan perkara pidana dengan terdakwa Muhammad Harun. Penundaan dilakukan lantaran Ahli Digital Forensik dan Ahli Bahasa (Linguistik) yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak hadir di persidangan. Senin 31 Agustus 2026.

Merespons penundaan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Asep Rohman Dimyati, S.H., M.H., mempertanyakan keabsahan prosedur pemanggilan serta kompetensi dari kedua ahli yang diajukan oleh JPU. Pihaknya meminta JPU menunjukkan bukti undangan resmi guna memastikan pemanggilan telah dilakukan secara sah dan patut menurut hukum acara pidana.

"Kami ingin memastikan apakah ahli betul-betul memahami masalah yang dianalisis dalam keterangannya. Pertanggungjawaban ilmiah dari ahli sangat penting, sehingga tidak bisa hanya diwakili oleh JPU untuk membacakan teks keterangannya," ujar Asep.

Empat Poin Pertanyaan untuk Ahli
Kubu terdakwa menegaskan telah menyiapkan empat poin mendasar yang wajib dijawab langsung oleh para ahli saat persidangan berikutnya, yaitu:

Objek Pemeriksaan: Spesifikasi barang bukti yang diperiksa beserta pihak yang menyerahkannya.

Metode Ilmiah: Jenis metode yang diterapkan dan kemandirian dalam proses pemeriksaan.

Kompetensi: Bukti sertifikasi keahlian khusus di bidang digital forensik dan linguistik.

Dasar Kesimpulan: Keberadaan dokumen atau laporan resmi hasil pemeriksaan yang melandasi kesimpulan ahli.
Menurut Asep, poin-poin tersebut bersifat teknis dan ilmiah, sehingga memerlukan klarifikasi langsung dari ahli bersangkutan guna menjamin transparansi persidangan.

Soroti Metode Analisis dan Keutuhan Alat Bukti

Selain masalah kompetensi, tim kuasa hukum juga mengkritisi metode analisis yang digunakan oleh ahli pada persidangan sebelumnya. Berdasarkan evaluasi mereka, terdapat indikasi bahwa ahli hanya menganalisis resume atau keterangan dari penyidik, bukan membedah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para saksi secara komprehensif.

Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menyoroti alat bukti surat berupa salinan pesan digital (chatting) yang diajukan oleh JPU. Menurutnya, bukti tersebut tidak ditampilkan secara utuh melainkan berupa potongan percakapan pada tanggal 30 Juli. Pihaknya berargumen bahwa konteks rangkaian peristiwa yang sebenarnya terjadi pada tanggal 5, 6, dan 7 tidak tergambarkan secara objektif dalam bukti tersebut.

Jadwal Sidang Lanjutan

Mengingat kedua ahli belum bisa hadir untuk memberikan keterangan, majelis hakim memutuskan menunda persidangan. JPU saat ini tengah berkoordinasi untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan. Sidang lanjutan dengan agenda yang sama rencananya akan digelar kembali pada Senin, 7 September mendatang.

Reporter.         : Ujang Suryana

Posting Komentar

0 Komentar