Jurnalis Nuansa Metro Diduga Alami Intimidasi Terkait Pemberitaan Galian C, LBH Arya Mandalika Berikan Pendampingan Hukum


KARAWANG – Jurnalis perempuan dari media daring Nuansa Metro, Fitri Agustini, yang akrab disapa Mpit, mengaku mengalami dugaan intimidasi dan ancaman melalui sambungan telepon yang diduga berkaitan dengan aktivitas jurnalistiknya dalam mengungkap dugaan praktik galian C di lahan milik PJT II, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, Sabtu (18/7/2026).
‎Merasa keselamatannya terancam, Fitri mendatangi Kantor LBH Arya Mandalika untuk mengajukan permohonan pendampingan hukum. Ia diterima langsung oleh Direktur Eksekutif LBH Arya Mandalika, Hendra Supriatna, S.H., M.H., yang menyatakan kesiapan lembaganya memberikan perlindungan hukum atas dugaan intimidasi tersebut.
‎Kepada kuasa hukumnya, Fitri menuturkan bahwa ancaman bermula dari panggilan telepon seorang pria yang mempertanyakan alasan dirinya terus memberitakan dugaan aktivitas galian C di lahan PJT II.
‎"Orang tersebut tidak mengucapkan salam. Ia langsung bertanya dengan nada tinggi mengapa saya terus menaikkan berita mengenai galian PJT II," ujar Fitri.
‎Fitri menjelaskan bahwa seluruh pemberitaan yang dibuatnya merupakan bagian dari tugas jurnalistik berdasarkan arahan pimpinan redaksi dan dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip jurnalistik yang profesional demi memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
‎Namun, penjelasan tersebut justru memicu kemarahan penelepon. Menurut Fitri, pria tersebut terus mempertanyakan identitas pimpinan redaksinya serta keberadaannya. Dalam percakapan itu, Fitri mengaku mendengar ucapan yang membawa-bawa kata "pistol", sehingga membuatnya merasa takut dan terintimidasi.
‎"Sebagai perempuan, saya merasa sangat tertekan. Ucapan yang mengarah pada penggunaan pistol membuat saya khawatir terhadap keselamatan diri saya," ungkapnya.
‎Selain melalui sambungan telepon, Fitri juga mengaku sebelumnya menerima sejumlah pesan bernada intimidatif melalui nomor telepon dan aplikasi WhatsApp yang berisi permintaan agar pemberitaan mengenai dugaan galian C tersebut dihentikan.
‎Atas kondisi tersebut, Fitri memutuskan meminta pendampingan dan perlindungan hukum agar dapat menjalankan tugas jurnalistik secara profesional tanpa tekanan maupun ancaman.
‎Direktur Eksekutif LBH Arya Mandalika, Hendra Supriatna, S.H., M.H., mengecam keras segala bentuk intimidasi terhadap insan pers. Menurutnya, tindakan yang menghalangi kerja jurnalistik merupakan ancaman terhadap kebebasan pers yang telah dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
‎"Setiap jurnalis memiliki hak untuk menjalankan profesinya secara independen tanpa intimidasi, ancaman, maupun tekanan dari pihak mana pun. Pers bekerja untuk kepentingan publik, sehingga upaya menghalangi kerja jurnalistik merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan," tegas Hendra.
‎Ia menambahkan, dugaan intimidasi tersebut berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers dari segala bentuk penyensoran, pembredelan, maupun tindakan yang menghambat kerja jurnalistik.
‎LBH Arya Mandalika menyatakan akan mengawal proses hukum atas perkara tersebut, termasuk mendampingi korban apabila laporan resmi kepada aparat penegak hukum ditempuh. Pihaknya juga mendorong aparat kepolisian untuk mengusut tuntas dugaan pelaku beserta motif di balik ancaman tersebut agar tidak menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia.
‎Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap jurnalis, termasuk jurnalis perempuan, berhak memperoleh perlindungan dalam menjalankan tugasnya menyampaikan informasi kepada masyarakat. Kebebasan pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang harus dijaga bersama demi terwujudnya keterbukaan informasi dan penegakan hukum yang berkeadilan.
‎(Karnata, Gmblung)

Posting Komentar

0 Komentar