LBH PKN Dukung Penuh Penyidikan Dugaan Korupsi Penyaluran KPR BTN di Karawang, Desak Pengusutan Tuntas Seluruh Pihak yang Diduga Terlibat

Karawang, 8 Juli 2026 – Lembaga Bantuan Hukum Pelita Kebenaran Nusantara (LBH PKN) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kejaksaan Negeri Karawang dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) oleh BTN Kantor Cabang Karawang kepada PT BAS selaku pengembang Perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence untuk periode 2021–2024.

LBH PKN menilai perkara ini merupakan perhatian serius karena menyangkut dugaan penyalahgunaan fasilitas pembiayaan perbankan yang berpotensi merugikan keuangan negara, merusak tata kelola perbankan nasional, mencederai prinsip kehati-hatian (prudential banking principle), serta mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap sistem pembiayaan perumahan.

Berdasarkan keterangan resmi Kejaksaan Negeri Karawang, penyidikan dilakukan berdasarkan:

Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-963/M.2.26/Fd.2/03/2026 tanggal 30 Maret 2026.

Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor PRINT-1533A/M.2.26/Fd.2/05/2026 tanggal 13 Mei 2026.

Penerbitan surat perintah tersebut menunjukkan bahwa penyidik telah menemukan dasar yang cukup untuk melakukan penyidikan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), guna mencari dan mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang dugaan tindak pidana serta menemukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Dugaan Pola Penyimpangan
Berdasarkan hasil penyidikan sementara yang dipublikasikan Kejaksaan Negeri Karawang, ditemukan dugaan adanya pola penyimpangan yang dilakukan secara 

sistematis, antara lain:

Penggunaan joki atau pinjam nama sebagai debitur.

Manipulasi data dan identitas calon debitur.

Pembuatan dan penggunaan dokumen yang diduga palsu.

Pengajuan fasilitas KPR atas rumah yang belum dibangun atau belum memenuhi persyaratan.

Pelaksanaan akad kredit sebelum rumah siap.

Pemberian kredit kepada debitur yang secara analisis kelayakan diduga tidak memenuhi persyaratan, namun tetap memperoleh persetujuan.

Apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses pembuktian di pengadilan, maka perbuatan tersebut berpotensi menunjukkan adanya persekongkolan yang terorganisasi dan melibatkan lebih dari satu pihak untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.

LBH PKN menilai pola penyimpangan tersebut tidak mungkin dilakukan oleh satu orang. Oleh karena itu, penyidikan harus dilakukan secara menyeluruh guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat, mulai dari proses pemasaran, pengumpulan dokumen, verifikasi data, analisis kredit, appraisal, notaris/PPAT, persetujuan kredit, pelaksanaan akad, hingga pencairan dana.

Potensi Pertanggungjawaban Pidana
Apabila hasil penyidikan dan pembuktian di persidangan membuktikan adanya tindak pidana, maka para pelaku berpotensi dimintai pertanggungjawaban berdasarkan ketentuan hukum yang 
berlaku, antara lain:

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.
Pasal 264 KUHP mengenai pemalsuan akta autentik atau dokumen tertentu.

Pasal 266 KUHP mengenai pemberian keterangan palsu ke dalam akta autentik.
Pasal 55 KUHP mengenai turut serta melakukan tindak pidana.

Pasal 56 KUHP mengenai membantu melakukan tindak pidana.

Selain itu, apabila ditemukan adanya aliran dana yang dinikmati pihak tertentu, aparat penegak hukum diharapkan melakukan follow the money, asset tracing, dan asset recovery guna memulihkan kerugian negara secara maksimal.

Pernyataan LBH PKN

Direktur Eksekutif LBH Pelita Kebenaran Nusantara, Asep Denda Triana, S.H., M.H., menegaskan bahwa perkara ini harus menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk membongkar seluruh jaringan yang diduga terlibat.

"Perkara ini tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan. Apabila penyidikan membuktikan adanya penggunaan joki debitur, manipulasi data, pemalsuan dokumen, rekayasa analisis kredit, maupun persetujuan kredit yang diberikan secara melawan hukum sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara, maka seluruh pihak yang terlibat wajib dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai perannya masing-masing. Tidak boleh ada pihak yang dilindungi atau diperlakukan istimewa."

Ia juga menjelaskan bahwa ancaman pidana dalam perkara seperti ini bukanlah ancaman yang ringan.

"Apabila unsur-unsur tindak pidana korupsi terbukti, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengancam pidana penjara hingga seumur hidup dalam kondisi tertentu, pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama dua puluh tahun, pidana denda sesuai ketentuan undang-undang, serta kewajiban membayar uang pengganti apabila terbukti merugikan keuangan negara. Di samping itu, pihak-pihak yang melakukan pemalsuan dokumen, memberikan keterangan palsu, atau turut serta melakukan tindak pidana juga dapat dijerat dengan ketentuan pidana dalam KUHP sesuai peran dan keterlibatannya."

Lebih lanjut, Asep Denda Triana menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.

"Kami mendesak Kejaksaan Negeri Karawang agar mengusut perkara ini sampai ke akar-akarnya. Siapa pun yang berdasarkan alat bukti yang cukup diduga terlibat, baik oknum pengembang, oknum perbankan, notaris/PPAT, appraisal, broker, joki debitur, maupun pihak lainnya, harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

 Negara tidak boleh kalah terhadap praktik mafia kredit yang merugikan masyarakat dan keuangan negara. Namun demikian, seluruh proses hukum harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap."

Tuntutan LBH PKN

LBH PKN mendesak Kejaksaan Negeri Karawang untuk:

Mengusut perkara ini secara profesional, independen, transparan, dan tanpa intervensi.

Mengembangkan penyidikan hingga mengungkap seluruh aktor intelektual dan pihak-pihak yang diduga terlibat.
Menelusuri aliran dana, aset, serta pihak-pihak yang menikmati hasil dugaan tindak pidana.

Menetapkan tersangka terhadap setiap orang yang berdasarkan alat bukti yang cukup diduga melakukan tindak pidana sesuai ketentuan hukum.

Melakukan tindakan hukum, termasuk penangkapan, penahanan, penyitaan, dan penuntutan apabila syarat hukum telah terpenuhi.

Memulihkan kerugian negara serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang dirugikan.

LBH PKN juga mengajak masyarakat yang mengetahui adanya dugaan praktik serupa agar memberikan informasi kepada aparat penegak hukum melalui mekanisme yang sah guna membantu pengungkapan perkara.

Sebagai organisasi bantuan hukum, LBH PKN menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus dilaksanakan secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu. Setiap orang yang terbukti melakukan tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum, sementara setiap pihak yang masih menjalani proses penyidikan tetap berhak memperoleh perlindungan atas asas praduga tak bersalah sebagaimana dijamin oleh hukum.

Menutup pernyataannya, LBH PKN menegaskan:

"Supremasi hukum hanya akan terwujud apabila penegakan hukum dilakukan secara berani, profesional, independen, dan tanpa diskriminasi. Tidak boleh ada seorang pun yang kebal hukum."

Karnata

Posting Komentar

0 Komentar