Cikarang 21 Agustus 2026 Tim Hukum Pembela Nyumarno membacakan Perlawanan/Eksepsi atas surat dakwaan Penuntut Umum dalam persidangan perkara yang menjerat anggota DPRD Kabupaten Bekasi tersebut.
Kuasa hukum Nyumarno, Riski Syah Putra Nasution, S.H. mengajukan PERLAWANAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), terhadap Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Register: PDM-303/CKR/07/2026, tertanggal 30 Juli 2026, karena tim hukum menilai surat dakwaan jaksa tidak memenuhi ketentuan mengenai kejelasan, kecermatan, dan kelengkapan, Surat dakwaan yang harus dibatalkan karena tidak memenuhi syarat materiil sebagaimana dimaksud Pasal 75 Ayat (2) huruf b KUHAP dan "Batal Demi Hukum" dan/atau Untuk dilengkapi kembali Rekan Penuntut Umum. kata Riski usai menghadiri persidangan, Kamis (20/08).
Menurutnya, dakwaan juga dinilai belum menjelaskan secara rinci keterlibatan masing-masing terdakwa, mulai dari terdakwa pertama hingga terdakwa ketiga.
“Dari terdakwa satu, terdakwa dua sampai terdakwa tiga tidak dijelaskan secara detail apa keterlibatannya, apakah memang ada yang menyuruh atau seperti apa. Tidak ada yang jelas. Makanya kita bantah,” ujarnya. Tim hukum juga menyoroti alat bukti yang digunakan dalam perkara tersebut. Riski menyebut, berdasarkan berkas perkara (BAP) baik dari kepolisian dan Rekan Penuntut Umum (JPU) yang telah dipelajari, barang bukti yang saat ini diketahui hanya berupa pakaian korban yang di pakai saat kejadian dan hasil visum saja. Ia menilai belum terdapat bukti kuat yang menunjukkan Nyumarno melakukan kekerasan sebagaimana yang didakwakan.
“Tidak ada yang menunjukkan bahwa terdakwa satu, Mas Nyumarno selaku anggota dewan, itu memukul. Dari saksi-saksi BAP yang sudah kita pelajari dan tidak konsisten. yang kita peroleh dari jaksa juga, tidak ada sama sekali yang mengatakan Mas Nyumarno itu memukul,” katanya.
Riski juga mengatakan, pertama barang bukti yang dihadirkan sangat lemah. Dakwaan menyebut adanya pemukulan dengan tangan, botol bir, dan bangku. Namun, barang bukti yang disita hanya berupa pakaian korban dan visum et repertum. Tidak ada botol, tidak ada bangku, tidak ada sandal, bahkan tidak ada rekaman CCTV. Barang bukti yang ada hanya menunjukkan adanya luka, tetapi tidak menghalangi pekerjaan dan itupun di kuatkan oleh Ahli Dr. Carla, dan tidak menghubungkan langsung terdakwa dengan perbuatan yang didakwakan.
Kedua, hasil visum menunjukkan luka ringan. Luka korban berupa lecet, memar, dan pembengkakan akibat kekerasan tumpul, dan secara tegas dinyatakan tidak menimbulkan penyakit atau halangan pekerjaan. Dengan demikian, unsur penganiayaan berat sebagaimana didakwakan tidak terpenuhi.
Ketiga, penyidik tidak melakukan konfrontir dan rekonstruksi. Keterangan saksi tidak pernah diuji silang dengan terdakwa, dan tidak pernah diverifikasi melalui rekonstruksi di TKP. Padahal salah satu saksi mengaku melihat dari jarak lima meter sambil membuat minuman. Tanpa rekonstruksi, bagaimana mungkin kita bisa memastikan bahwa saksi benar-benar melihat jelas siapa pelaku pertama? Hal ini menimbulkan keraguan serius terhadap kredibilitas keterangan saksi.
Menurutnya, salah satu saksi yang menyebut Nyumarno ikut melakukan pemukulan merupakan orang yang disebut sedang menyajikan minuman ketika kejadian berlangsung. Sementara keterangan saksi lainnya, kata dia, dinilai lebih banyak berasal dari informasi yang diperoleh setelah kejadian.
“CCTV juga sebenarnya tidak ada. Kalau semuanya ada CCTV berarti ada barang bukti yang ditahan. Tapi sejauh ini barang bukti cuma baju yang di pakai korban dan visum,” ujarnya.
Tim hukum meminta perkara tersebut tidak dipolitisasi dan menegaskan keberatan yang diajukan merupakan bagian dari upaya hukum untuk menguji dakwaan Penuntut Umum di persidangan.
Selain mengajukan Perlawanan, Tim Hukum Nyumarno juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Kuasa hukum lainnya, Riski Syah Putra Nasution, S.H dan Rekan-rekan mengatakan penangguhan penahanan diajukan dengan mempertimbangkan status Nyumarno sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang masih aktif.
“Urgensinya Nyumarno adalah anggota DPRD Kabupaten Bekasi aktif dan memiliki kewajiban mempertanggungjawabkan amanahnya kepada konstituen dan Suara Terbanyak SE Kabupaten Bekasi Pada Pemilu 2024 sebanyak 23.587 pemilih pada dapil 7 kabupaten Bekasi. untuk menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai anggota dewan dan Badan Anggaran,”
kata Riski Syah Putra Nasution.
(DIM)
Tim media thofilus b benyamin (Toby
0 Komentar