UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, LBH PKN: Jangan Berhenti di Atas Kertas, Buruh Harus Rasakan Keadilan


Karawang, 6 Oktober 2026
Lembaga Bantuan Hukum Pelita Kebenaran Nusantara (LBH PKN) mencermati pemberitaan mengenai pengesahan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang pada 6 Oktober 2026.

LBH PKN memandang bahwa momentum tersebut harus menjadi titik penting dalam perjalanan perlindungan hak-hak pekerja di Indonesia. Pembaruan hukum ketenagakerjaan tidak boleh berhenti pada perubahan norma dan rumusan pasal, tetapi harus diwujudkan melalui kebijakan yang menjamin keadilan, kepastian hukum, kelayakan hidup, serta penghormatan terhadap martabat manusia.

Bagi LBH PKN, ukuran keberhasilan sebuah undang-undang bukan semata-mata pada proses pengesahannya, melainkan pada sejauh mana hukum tersebut mampu melindungi pekerja dari pelanggaran hak, ketidakpastian hubungan kerja, pengupahan yang tidak layak, pemutusan hubungan kerja yang melanggar hukum, serta hambatan dalam memperoleh keadilan.

Direktur Eksekutif LBH PKN, Asep Denda Triana, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengesahan undang-undang ketenagakerjaan harus benar-benar membawa perubahan bagi kehidupan pekerja dan keluarganya.

“Buruh bukan sekadar faktor produksi, bukan pula angka dalam laporan keuangan perusahaan. Buruh adalah manusia yang memiliki martabat, keluarga yang harus dihidupi, dan hak-hak konstitusional yang wajib dihormati serta dilindungi oleh negara.

Jangan sampai undang-undang terlihat sempurna di atas kertas, tetapi dalam kenyataan pekerja masih berhadapan dengan upah yang tidak layak, PHK yang sewenang-wenang, intimidasi di tempat kerja, dan kesulitan memperjuangkan haknya sendiri.

Keadilan ketenagakerjaan tidak boleh hanya menguntungkan mereka yang memiliki kekuatan ekonomi. Hukum harus berdiri untuk melindungi hak setiap pekerja, tanpa mengabaikan kepastian hukum dan tanggung jawab seluruh pihak.”

Menurut LBH PKN, pembentukan regulasi baru harus disertai komitmen kuat untuk memastikan bahwa hubungan industrial tidak dibangun di atas ketimpangan posisi tawar, melainkan melalui penghormatan terhadap hak, kewajiban, dan martabat setiap pihak.

1. HAK BURUH ADALAH KEWAJIBAN HUKUM, BUKAN KEMURAHAN HATI PENGUSAHA

LBH PKN menegaskan bahwa pemenuhan upah, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, hak cuti, serta kompensasi akibat pemutusan hubungan kerja merupakan persoalan hak dan kewajiban hukum yang harus dinilai berdasarkan peraturan yang berlaku.

Pekerja tidak seharusnya dipaksa memilih antara mempertahankan mata pencaharian dan memperjuangkan hak yang dilindungi oleh hukum.

Karena itu, pemerintah harus memastikan bahwa setiap perubahan regulasi memberikan perlindungan yang efektif, dapat dilaksanakan, dan memiliki mekanisme pengawasan yang nyata.

LBH PKN juga mengingatkan bahwa perusahaan memiliki hak untuk menjalankan kegiatan usaha, tetapi hak tersebut harus dijalankan dengan tetap menghormati ketentuan ketenagakerjaan dan hak-hak pekerja.

2. PHK TIDAK BOLEH MENJADI JALAN PINTAS UNTUK MENGHINDARI TANGGUNG JAWAB

LBH PKN memandang bahwa pemutusan hubungan kerja harus dilaksanakan berdasarkan alasan dan prosedur yang sah serta disertai pemenuhan hak pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Alasan efisiensi usaha tidak boleh digunakan secara sewenang-wenang untuk menghilangkan hak pekerja atau menghindari kewajiban perusahaan.

Setiap perselisihan mengenai PHK harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang tersedia dengan mempertimbangkan fakta, bukti, prosedur, dan hak para pihak.

LBH PKN juga menolak segala bentuk intimidasi, diskriminasi, maupun tindakan balasan yang melanggar hukum terhadap pekerja yang menyampaikan pengaduan, memperjuangkan hak normatif, atau menjalankan aktivitas serikat pekerja secara sah.

3. KEADILAN PENGUPAHAN HARUS MENJAMIN KEHIDUPAN YANG LAYAK

LBH PKN menilai bahwa persoalan pengupahan harus ditempatkan sebagai salah satu prioritas dalam evaluasi kebijakan ketenagakerjaan.

Upah tidak hanya berkaitan dengan hubungan kontraktual antara pekerja dan pengusaha, tetapi juga menyangkut kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan hidup dirinya dan keluarganya.

Penetapan dan pelaksanaan kebijakan upah minimum harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan memperhatikan perlindungan pekerja, kepastian hukum, dan kondisi perekonomian.

Pemerintah juga harus memperkuat pengawasan terhadap perusahaan yang diduga membayar upah di bawah ketentuan yang diwajibkan atau tidak memenuhi hak pengupahan pekerja.

4. NEGARA HARUS HADIR DALAM PENEGAKAN HUKUM KETENAGAKERJAAN

LBH PKN menegaskan bahwa perlindungan buruh tidak akan efektif apabila regulasi tidak diikuti penegakan hukum yang konsisten.

Oleh karena itu, LBH PKN mendorong pemerintah, DPR RI, Kementerian Ketenagakerjaan, dinas ketenagakerjaan, pengawas ketenagakerjaan, dan lembaga terkait untuk:

1. Memastikan publikasi naskah resmi undang-undang dan peraturan pelaksanaannya secara transparan.
2. Menjamin kepastian mengenai keberlakuan aturan baru, termasuk ketentuan peralihan dan dampaknya terhadap hubungan kerja yang telah berlangsung.
3. Memperkuat pengawasan atas pembayaran upah, pemenuhan hak normatif, keselamatan kerja, dan pelaksanaan PHK.
4. Mempermudah akses pekerja terhadap pengaduan, bantuan hukum, mediasi, dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
5. Melibatkan serikat pekerja dan organisasi masyarakat sipil dalam mengawasi implementasi regulasi.
6. Menindak pelanggaran ketenagakerjaan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

5. LBH PKN AKAN TERUS MENGAWAL PERLINDUNGAN HAK PEKERJA

Sebagai lembaga bantuan hukum yang berkomitmen terhadap akses keadilan dan perlindungan hak masyarakat, LBH PKN akan terus mendorong peningkatan kesadaran hukum pekerja, penguatan pendampingan hukum, serta pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan ketenagakerjaan.

LBH PKN mengajak seluruh pekerja, serikat pekerja, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan pemangku kepentingan untuk mengawal regulasi baru secara kritis, objektif, dan bertanggung jawab.

Pekerja juga didorong untuk menyimpan dokumen hubungan kerja, perjanjian kerja, slip upah, surat pemberitahuan PHK, serta bukti lain yang relevan guna melindungi haknya apabila terjadi perselisihan.

LBH PKN berpandangan bahwa hubungan industrial yang sehat hanya dapat terwujud apabila kepentingan usaha berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak pekerja dan penegakan hukum yang adil.

Red

Posting Komentar

0 Komentar