KARAWANG — Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang menggelar razia terhadap kendaraan angkutan barang, khususnya mobil sumbu, yang hendak melintas di jalur perkotaan Kabupaten Karawang.
Kegiatan penertiban tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya Dishub dalam menjaga ketertiban lalu lintas serta memastikan kendaraan angkutan barang mematuhi ketentuan dan rambu-rambu yang telah ditetapkan.
Dalam kegiatan di lapangan, sejumlah anggota Dishub Kabupaten Karawang turut melakukan pemeriksaan dan memberikan imbauan kepada para pengemudi kendaraan angkutan barang yang kedapatan hendak melintas di jalur perkotaan.
Di antaranya anggota Dishub, Fikri, Yusup, dan Fahrul, yang terlibat langsung dalam pelaksanaan penertiban.
Petugas memberikan peringatan tegas kepada para pengemudi yang dinilai tidak menaati aturan lalu lintas, khususnya terkait ketentuan jalur yang diperbolehkan bagi kendaraan angkutan barang.
Para pengemudi juga diingatkan agar mematuhi ketentuan yang berlaku dan tidak memaksakan diri melintasi jalur perkotaan apabila terdapat pembatasan atau larangan bagi kendaraan dengan karakteristik tertentu.
Penertiban tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para pengemudi angkutan barang terhadap aturan lalu lintas, sekaligus menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman, tertib, dan lancar di wilayah perkotaan Karawang.
Dishub Kabupaten Karawang menegaskan bahwa kegiatan pengawasan dan penertiban akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam menjaga ketertiban transportasi serta keselamatan seluruh pengguna jalan.
Karnata

0 Komentar