SUBANG — Tata kelola anggaran di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Subang kini tengah menjadi sorotan tajam publik. Alokasi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Disdikbud yang tercatat sebagai salah satu yang terbesar di antara dinas-dinas lain—bersanding dengan Dinas PUPR dan Dinas Kesehatan—diduga kuat menyisakan celah administratif dan hukum yang sistematis.
Berdasarkan penelusuran dari berbagai laporan dan keluhan di lapangan, program "Revitalisasi Satuan Pendidikan Formal (SPF)" serta pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) belakangan memicu polemik besar. Sejumlah sekolah di wilayah Dawuan, Pagaden, Cijambe, hingga Binong disebut-sebut masuk dalam daftar pemetaan sekolah yang terkena dampak langsung dari persoalan ini.
Modus Swakelola Rasa Pihak Ketiga
Persoalan utama mencuat pada indikasi penyimpangan mekanisme pelaksanaan Program Revitalisasi Sekolah. Kebijakan yang seharusnya dijalankan berbasis swakelola oleh Panitia Pembangunan di tingkat sekolah (P2SP), dalam realisasinya diduga kuat mengalami intervensi dari oknum panitia dinas atau pihak ketiga (vendor/CV).
"Mekanismenya tercatat swakelola, tetapi fakta dilapangan pengerjaannya diserahkan ke pengusaha, bahkan banyak yang berasal dari luar daerah seperti Bandung," ujar salah satu sumber aktivis lokal yang mencermati kebijakan Pemkab Subang.
Fenomena dominasi kontraktor luar daerah ini menimbulkan kecurigaan publik mengenai adanya pola akomodatif atau pengkondisian paket proyek secara tertutup di lingkungan pemerintah daerah.
Kepala Sekolah Jadi Korban Ganti Rugi (TGR)
Dampak buruk dari intervensi pihak ketiga ini langsung dirasakan oleh para Kepala Sekolah di garis depan. Ketika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit dan menemukan ketidaksesuaian spesifikasi atau volume fisik bangunan, beban Tuntutan Ganti Rugi (TGR) justru dilimpahkan sepenuhnya kepada pihak sekolah.
Para kepala sekolah dipaksa memutar otak untuk mengembalikan uang negara demi menutup temuan audit tersebut. Situasi ini dinilai sangat tidak adil, mengingat pihak sekolah kerap kali hanya dijadikan "bumper" administratif untuk menandatangani dokumen, sementara pelaksanaan fisik dan keuntungan proyek dinikmati pihak lain.
Bahkan, isu miring mengenai adanya kewajiban "setoran" atau pungutan liar dari setiap pencairan Dana BOSP ke oknum satuan kerja tertentu juga ikut mencuat ke permukaan, menambah daftar panjang beban finansial yang harus dipikul pihak sekolah.
Menanti Ketegasan Aparat dan Komitmen Daerah
Di sisi lain, publik juga menyoroti berbagai proyek pengadaan lainnya, seperti isu sampul raport hingga program Seragam Sekolah Gratis yang dicanangkan oleh Bupati Subang. Meskipun program seragam gratis tersebut bertujuan baik untuk meringankan beban masyarakat, tata kelola distribusinya tetap memerlukan pengawasan ketat agar tidak ditumpangi kepentingan pencarian keuntungan pribadi kelompok tertentu.
Kini, masyarakat Subang mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH) maupun Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP/Inspektorat) tidak tinggal diam. Proses hukum dan audit tidak boleh hanya berhenti pada formalitas penyelesaian ganti rugi (TGR) di atas kertas. Harus ada langkah konkret untuk membongkar siapa saja oknum pejabat yang "bermain" di balik gurita proyek pendidikan Subang demi menyelamatkan masa depan generasi penerus daerah.
Reporter. : Ujang Suryana

0 Komentar