KARAWANG – Di tengah masih berlangsungnya Sidang Kode Etik Profesi Polri terhadap seorang oknum anggota Polres Karawang, pelapor bernama Layla menyampaikan apresiasi kepada Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Karawang atas penanganan laporan yang dinilainya berjalan secara profesional.
Apresiasi tersebut disampaikan usai Layla memberikan keterangan di bawah sumpah dalam sidang kode etik yang digelar pada Kamis (23/7/2026). Ia mengaku sejak laporan diterima hingga persidangan berlangsung, Sipropam Polres Karawang memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi dirinya untuk menyampaikan seluruh fakta dan kronologi yang diketahui.
Menurut Layla, proses pemeriksaan berlangsung secara tertib, objektif, dan tanpa adanya tekanan maupun intervensi dari pihak mana pun.
"Saya mengapresiasi kinerja Kasi Propam Polres Karawang beserta jajarannya yang telah menindaklanjuti laporan saya dan memberikan kesempatan kepada saya untuk menyampaikan seluruh kronologi dalam sidang etik. Saya berharap proses ini menjadi bukti bahwa setiap laporan masyarakat dapat ditangani secara profesional," ujar Layla.
Ia menegaskan bahwa apresiasi tersebut bukan berarti menganggap perkara telah selesai, melainkan sebagai bentuk penghargaan terhadap proses penegakan disiplin dan kode etik yang sedang berjalan di lingkungan Polri.
Layla berharap majelis sidang dapat mengambil keputusan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan serta berpedoman pada ketentuan hukum dan peraturan internal Polri.
"Saya tetap menunggu keputusan resmi majelis sidang. Harapan saya, siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran diproses sesuai aturan yang berlaku. Yang terpenting adalah adanya evaluasi agar kejadian serupa tidak terulang dan pelayanan kepada masyarakat semakin baik," katanya.
Sementara itu, Ketua DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Jawa Barat, Ahmad Syarifuddin, juga menyampaikan apresiasi terhadap mekanisme penanganan yang dilakukan Sipropam Polres Karawang.
Menurutnya, keterbukaan dalam menerima laporan masyarakat serta memberikan ruang kepada pelapor untuk menyampaikan keterangannya merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
"Proses penegakan kode etik harus berjalan profesional, objektif, dan transparan. Kami mengapresiasi langkah Sipropam Polres Karawang yang telah memproses laporan ini sesuai mekanisme yang berlaku. Semoga hasil akhirnya benar-benar mencerminkan rasa keadilan bagi semua pihak," ujarnya.
Meski demikian, Ahmad mengingatkan agar seluruh pihak tetap menghormati proses hukum yang masih berlangsung dan tidak mengambil kesimpulan sebelum majelis sidang membacakan putusan resmi.
Hingga berita ini diterbitkan, Sidang Kode Etik Profesi Polri terhadap oknum anggota Polres Karawang masih berlangsung. Belum ada keputusan resmi yang diumumkan oleh majelis sidang. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan menghormati proses yang sedang berjalan serta menunggu hasil akhir sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Red
0 Komentar