Ketua DPD Sundawani Wirabuana Subang Tegaskan Ada Aktor Intelektual di Balik Kasus Jurnalis Muhamad Harun: "Ini Kriminalisasi!"


SUBANG – Ketua DPD Paguyuban Sundawani Wirabuana Kabupaten Subang, Yohsep, menyoroti tajam perkara hukum yang tengah menjerat jurnalis, Muhamad Harun. Setelah mengawal dan mengikuti langsung jalannya beberapa kali persidangan di Pengadilan Negeri Subang, Yohsep secara terbuka menyatakan adanya sejumlah kejanggalan besar dalam proses hukum tersebut.

Yohsep meyakini bahwa Muhamad Harun tidak bersalah dan seharusnya dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

"Saya kira ini bukan hal yang aneh. Beberapa kali persidangan sudah saya ikuti, dan menurut keyakinan saya, Harun harus bebas murni," tegas Yohsep usai menghadiri persidangan pada Rabu (16/09/2026).

Yohsep melihat adanya indikasi kuat bahwa pihak-pihak tertentu sengaja mendorong dan memaksakan agar jurnalis tersebut dijatuhi hukuman. Ia menilai proses hukum yang berjalan saat ini terkesan dipaksakan dan tidak masuk akal sehat.

“Yang saya sangat antusias adalah ada orang yang mendorong agar saudara Harun diupayakan bisa dihukum. Kalau melihat dari persidangan yang sudah-sudah, kita lihat saja semuanya di luar nalar. Ada aktor intelektual di belakang semua ini,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Yohsep memberikan peringatan keras kepada oknum-oknum yang memiliki kewenangan atau pengaruh politik di Kabupaten Subang agar tidak menyalahgunakan kekuasaan demi membungkam kebenaran.

“Hati-hati Anda, jangan karena sekarang berkuasa lalu berbuat seenaknya saja. Tuhan tidak tidur,” tambahnya mengingatkan.

DPD Sundawani Wirabuana Kabupaten Subang berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Yohsep menegaskan pihaknya akan mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh jika nantinya ditemukan bukti otentik mengenai intervensi atau rekayasa kasus.

“Kami akan mendorong APH untuk segera memproses sesuai undang-undang. Kalau memang ternyata ada dalangnya di belakang ini, pasti harus dicopot, harus dipindah. Selain itu, ia juga harus merasakan bagaimana dinginnya tahanan sebagaimana sekarang Harun sudah enam bulan ditahan. Kalau memang ada orang kuat yang memaksakan agar saudara Harun dihukum, ini adalah perbuatan yang sangat keji sekali, ini jelas kriminalisasi,” pungkas Yohsep.

Sebagai informasi, Muhamad Harun telah menjalani masa penahanan selama enam bulan sejak akhir Maret 2026. Pihak elemen masyarakat menilai kasus ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap fungsi kontrol sosial pers yang seharusnya dilindungi demi tegaknya keadilan di Kabupaten Subang.

Reporter.         : Ujang Suryana

Posting Komentar

0 Komentar