SUBANG – Sidang lanjutan kasus yang menjerat wartawan Triberita, Mohamad Harun, di Pengadilan Negeri Subang terpaksa ditunda hingga Senin, 21 September 2026.
Penundaan ini disebabkan oleh Saksi Ahli Pidana yang sedianya dihadirkan oleh tim kuasa hukum terdakwa berhalangan hadir karena adanya urusan mendesak yang tidak dapat ditinggalkan.
Kuasa hukum Mohamad Harun, Asep Rohman Dimyati, S.H., M.H., mengonfirmasi langsung pembatalan tersebut di hadapan para awak media setelah persidangan. Rabu 16 September 2026.
"Ketidakhadiran saksi ahli hari ini murni karena alasan teknis. Kami sudah mengajukan penjadwalan ulang untuk pemanggilan ahli pada persidangan hari Senin, tanggal 21 September nanti, dan majelis hakim telah menyetujuinya," ujar Asep Rohman Dimyati.
Meski persidangan harus diundur, tim kuasa hukum menyatakan tetap optimis bahwa kliennya akan divonis bebas dari segala jeratan hukum. Asep menilai, seluruh dakwaan jaksa telah terbantahkan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan berjalan.
"Kami sangat optimis Harun akan bebas. Jika kita melihat fakta persidangan sejauh ini, dakwaan sudah runtuh. Dari sekian banyak saksi maupun ahli yang sudah memberikan keterangan, sama sekali tidak ada yang memenuhi atau membuktikan adanya unsur pemerasan yang dilakukan oleh Harun," tegasnya menutup wawancara.
Reporter. : Ujang Suryana.

0 Komentar