SUBANG,— Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Subang 2026, persoalan penyelesaian temuan hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah (Irda) terhadap kepala desa petahana menjadi perhatian publik.
Koordinator Investigasi Komunitas Pemuda Anti Korupsi (KOMPAK), Permana WT, meminta proses penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan atau LHP terhadap kepala desa petahana dilakukan secara transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sorotan tersebut mencuat setelah data Irda Subang per 31 Agustus 2026 pukul 12.00 WIB mencatat sebanyak 71 kepala desa petahana mengajukan Surat Keterangan Bebas Temuan. Dari jumlah tersebut, 43 desa telah selesai dan surat keterangannya telah diterbitkan, sedangkan 28 desa masih dalam proses tindak lanjut (TL).
Sementara itu, dari 165 desa yang dijadwalkan mengikuti Pilkades Serentak 2026, terdapat 130 kepala desa petahana yang secara periodesasi masih berpeluang mencalonkan diri kembali.
Menurut Permana WT, persoalan tersebut perlu dilihat dari aspek akuntabilitas pengelolaan keuangan dan aset desa, bukan semata-mata sebagai kelengkapan administrasi pencalonan.
> “Kami meminta agar penyelesaian LHP benar-benar dibuktikan dengan dokumen dan tindakan korektif yang jelas. Jangan hanya berhenti pada proses administratif. Publik perlu mengetahui apakah temuan sudah benar-benar ditindaklanjuti atau masih terdapat kewajiban yang belum diselesaikan,” ujar Permana WT.
KOMPAK Minta Data Tindak Lanjut Dibuka
Permana mengatakan, pihaknya mendorong Irda Kabupaten Subang memberikan informasi yang proporsional mengenai status tindak lanjut tersebut, terutama terkait jenis temuan, nilai kewajiban apabila terdapat temuan finansial, bentuk tindakan korektif, serta status penyelesaiannya.
Hal ini penting karena pemeriksaan APIP terhadap kepala desa petahana mencakup berbagai aspek pengelolaan pemerintahan desa, antara lain Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Bantuan Keuangan Umum Desa (BKUD), Bantuan Keuangan Khusus/Bantuan Desa (BKK/Bandes), serta aset desa.
Irda Subang juga menjelaskan bahwa kepala desa yang sedang menjabat dan kembali mencalonkan diri harus mendapatkan surat keterangan bahwa kewajiban tindak lanjut hasil pengawasan desa telah dilaksanakan sesuai ketentuan pengawasan APIP.
Bukan Menuduh, tetapi Mendorong Transparansi
Permana menegaskan, sorotan KOMPAK tidak dimaksudkan untuk menuduh atau menghakimi kepala desa tertentu.
> “Kami tidak sedang menuduh siapa pun. Prinsipnya sederhana, kalau temuan sudah selesai, harus ada bukti penyelesaiannya. Kalau masih dalam proses, masyarakat juga berhak mengetahui statusnya sesuai ketentuan keterbukaan informasi,” tegasnya.
KOMPAK juga meminta agar informasi yang disampaikan kepada publik dapat membedakan antara temuan administratif, kewajiban pengembalian keuangan, perbaikan administrasi, maupun temuan yang membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Permana, kejelasan tersebut diperlukan agar masyarakat tidak mendapatkan informasi yang simpang siur mengenai status kepala desa petahana yang mengikuti tahapan Pilkades.
KOMPAK Siapkan Permohonan Klarifikasi
KOMPAK menyatakan akan mendorong permohonan data dan klarifikasi kepada pihak terkait mengenai perkembangan penyelesaian temuan tersebut.
Permintaan tersebut antara lain diarahkan untuk memperoleh gambaran mengenai jumlah desa yang telah menyelesaikan TL, desa yang masih berproses, jenis temuan, nilai kewajiban apabila ada, serta dasar penerbitan Surat Keterangan Bebas Temuan.
KOMPAK berharap seluruh tahapan Pilkades Serentak Kabupaten Subang 2026 berlangsung dengan mengedepankan transparansi, akuntabilitas, kepastian administrasi, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Pelita Investigasi akan terus mengikuti perkembangan proses penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan tersebut serta memberikan ruang klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.
Reporter. : Ujang Suryana.

0 Komentar