Polresta Karawang Ungkap 28 Perkara Narkoba dan Obat Keras, 33 Tersangka Diamankan


KARAWANG — Polresta Karawang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana narkotika dan peredaran obat-obatan tertentu yang dilakukan jajaran Satuan Reserse Narkoba.

Dalam pengungkapan kasus narkotika, polisi berhasil mengamankan 21 tersangka dari 18 perkara. Rinciannya, sebanyak 14 perkara terkait narkotika dengan 17 tersangka, 2 perkara tembakau sintetis dengan 2 tersangka, serta 2 perkara ganja dengan 2 tersangka.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti narkotika, di antaranya narkotika jenis sabu sebanyak 1.010,74 gram, tembakau sintetis 127,71 gram, dan ganja sebanyak 268,10 gram.

Selain kasus narkotika, Satres Narkoba Polresta Karawang juga mengungkap 12 perkara obat-obatan tertentu atau obat keras tertentu, dengan jumlah tersangka sebanyak 12 orang.

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam perkara tersebut terdiri dari 47.197 butir, 25.065 butir pil Excimer, serta 7.277 butir pil Double L, sehingga total keseluruhan mencapai 80.079 butir obat.

Modus Transaksi

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka menggunakan berbagai modus untuk mengelabui petugas. Salah satu modus yang kerap digunakan adalah sistem "tempel" (drop point), yakni melakukan transaksi tanpa bertemu langsung dengan cara meletakkan barang di lokasi tertentu yang telah disepakati.

Polisi menyebut sebagian besar tersangka dalam perkara narkotika maupun obat-obatan tersebut merupakan orang dewasa.

Tindakan Tegas Saat Penangkapan

Dalam proses penangkapan terhadap tersangka, petugas juga menghadapi perlawanan. Dalam salah satu pengungkapan, terdapat tiga orang yang diamankan. Para tersangka melakukan perlawanan terhadap petugas, sehingga polisi melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur.

Sementara itu, satu orang lainnya diketahui melarikan diri dan masih menjadi bagian dari proses penanganan perkara.

Ancaman Hukuman

Untuk perkara narkotika jenis sabu, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun untuk ketentuan yang dikenakan.

Untuk perkara ganja, tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

Sedangkan untuk perkara obat-obatan tertentu atau obat keras tertentu, para tersangka dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Dari hasil pengungkapan tersebut, Polresta Karawang menyatakan upaya pemberantasan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang terus dilakukan guna melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Polresta Karawang juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika maupun obat-obatan ilegal di lingkungan masing-masing.Saya juga bisa buatkan versi berita media online yang lebih menarik dengan judul, lead, dan kutipan pernyataan polisi, siap dipublikasikan.

Posting Komentar

0 Komentar