Polresta Karawang Ungkap Kasus Begal, Dua Pelaku Diamankan, 12 TKP Terungkap


KARAWANG — Polresta Karawang mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal yang terjadi di wilayah Kabupaten Karawang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang pelaku yang diduga merupakan bagian dari komplotan begal yang telah beraksi di sejumlah lokasi.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi tertanggal 16 September 2026, dengan korban berinisial T, seorang buruh harian lepas kelahiran 1971.

Peristiwa pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi pada 14 Juli 2026 sekitar pukul 02.30 WIB, di jalan persawahan yang berada di wilayah perbatasan Desa Bayur Kidul dan Kiara, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang.

Berdasarkan keterangan kepolisian, saat kejadian korban sedang mengendarai sepeda motor. Korban kemudian dipepet oleh para pelaku yang menggunakan dua sepeda motor. Pelaku menendang kendaraan korban hingga korban terjatuh.

Setelah korban terjatuh, salah seorang pelaku diduga menodongkan senjata tajam berupa golok. Para pelaku kemudian membawa sepeda motor milik korban dan melarikan diri.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka. Sementara itu, beberapa pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah golok dan sepeda motor yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Dari hasil pengembangan penyidikan, kelompok tersebut diduga telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di 12 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Karawang. Beberapa lokasi yang disebut antara lain wilayah Cilamaya, Jalan Baru, serta kawasan persawahan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana disampaikan dalam keterangan kepolisian. Pasal tersebut mengatur mengenai pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Satresnarkoba Ungkap 30 Perkara

Dalam kesempatan yang sama, Polresta Karawang juga menyampaikan hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika oleh Satresnarkoba Polresta Karawang selama periode Juli hingga Agustus 2026.

Selama periode tersebut, Satresnarkoba mengungkap 30 perkara dengan jumlah 36 tersangka. Para tersangka yang diamankan terdiri dari pihak yang diduga berperan sebagai pengedar, kurir maupun bandar.

Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Polresta Karawang dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Polresta Karawang menyatakan akan terus melakukan pengembangan terhadap perkara-perkara yang telah diungkap, termasuk mengejar pelaku lain yang masih melarikan diri serta mengungkap jaringan yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Posting Komentar

0 Komentar