Usut Tuntas Kasus Dana Desa Ranca Mulya, KOMPAK Subang Laporkan Kades ke Polres dan Kejari Subang


SUBANG, – Komunitas Masyarakat Peduli Anti Korupsi (KOMPAK) Kabupaten Subang bergerak cepat mengawal kasus dugaan korupsi di wilayahnya. Pada Kamis, 3 September 2026, KOMPAK resmi menyambangi dua institusi penegak hukum sekaligus, yakni Kepolisian Resor (Polres) Subang dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang. Langkah ini diambil untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan Dana Desa Tahun Anggaran 2024–2025 di Desa Ranca Mulya, 
Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang.

Ketua KOMPAK Kabupaten Subang, Ujang, atau yang akrab disapa Mang Subang, menegaskan bahwa laporan pengaduan (lapdu) ke Polres dan Kejari Subang ini dilayangkan akibat tidak adanya kejelasan dan transparansi penggunaan anggaran oleh Pemerintah Desa Ranca Mulya. Berdasarkan aturan hukum yang berlaku, Kepala Desa wajib melaporkan penggunaan Dana Desa secara terbuka agar masyarakat dapat ikut mengawasi demi terciptanya tata kelola desa yang akuntabel.

"Kami melihat tidak ada kejelasan anggaran di Desa Ranca Mulya. Pada tahun 2024 saja, desa ini mendapatkan kucuran Dana Desa dari pemerintah pusat sebesar Rp1.157.385.000,-. Patut kami duga kuat, Kepala Desa telah melakukan tindakan mark-up proyek serta pemotongan anggaran terhadap semua kegiatan yang ada," ujar Mang Subang setelah menyerahkan berkas laporan, Kamis (3/9/2026).

KOMPAK Subang membeberkan sejumlah item kegiatan pada anggaran tahun 2024 yang diindikasi kuat bermasalah dan tidak sesuai dengan spesifikasi (spek) maupun mutu pekerjaan, antara lain:

1 : Pemeliharaan Jembatan Milik Desa (1 Unit): Anggaran sebesar Rp10.000.000,-

2 : Pemeliharaan Jalan Usaha Tani: Anggaran sebesar Rp126.076.500,-

3 : Pembangunan Jalan Gang Lingkungan: Anggaran sebesar Rp324.317.450,-

Menurut investigasi lapangan yang dilakukan KOMPAK, hasil akhir dari ketiga proyek fisik tersebut dinilai sangat buruk dan tidak tahan lama. Mang Subang menambahkan bahwa indikasi manipulasi anggaran dan buruknya mutu pekerjaan ini diduga kuat tidak hanya terjadi pada tahun 2024, melainkan juga terjadi pada tahun anggaran 2023 dan 2025.

Dengan diserahkannya berkas laporan resmi kepada Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Subang serta Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Subang, KOMPAK mendesak kedua lembaga penegak hukum tersebut bersinergi untuk segera menindaklanjuti laporan masyarakat ini.

"Kami yang tergabung dalam KOMPAK telah melaporkan rangkaian kegiatan bermasalah tersebut ke Polres dan juga ke Kejari Subang. Kami sangat berharap pihak Polres maupun Kejari segera memanggil Kepala Desa Ranca Mulya untuk dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," tegas Mang Subang menutup keterangannya.

Reporter.         : Ujang Suryana

Posting Komentar

0 Komentar