Setahun Tambang Ditutup, Warga Bangunjaya Desak Kepastian Pemprov Jabar


BOGOR, 3 Oktober 2026 — Hampir setahun aktivitas pertambangan di wilayah Cigudeg, Rumpin, dan Parungpanjang dihentikan. Warga Desa Bangunjaya, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan kepastian terkait tambang yang memiliki izin serta masa depan ekonomi masyarakat.

Sejumlah warga, di antaranya NL, UK, GL, dan FB, mengaku kondisi ekonomi semakin berat sejak aktivitas tambang dihentikan. Mereka berharap tambang legal dapat kembali beroperasi sesuai aturan, sementara aktivitas ilegal tetap ditertibkan.

“Sudah hampir satu tahun. Kami berharap ada kepastian, jangan masyarakat terus menunggu,” ujar NL.

Warga juga meminta perusahaan tambang, khususnya yang berada di wilayah Desa Bangunjaya, mempertimbangkan kembali operasional tambang legal dengan tetap mengikuti ketentuan pemerintah.

Masyarakat menyatakan siap mendukung aturan yang disampaikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, termasuk penggunaan kendaraan angkutan sumbu dua apabila menjadi bagian dari ketentuan operasional dan pengangkutan hasil tambang.

Bagi warga, bantuan sosial yang telah diberikan pemerintah dinilai hanya menjadi solusi sementara. Mereka membutuhkan kepastian pekerjaan dan sumber penghasilan yang berkelanjutan.

Kini masyarakat Bangunjaya berharap Pemprov Jabar bersama Pemkab Bogor segera memberikan keputusan yang jelas dan terukur mengenai tambang legal, jalur angkutan, keselamatan warga, serta perlindungan lingkungan.

Pertanyaan warga pun tetap sama: setelah hampir satu tahun menunggu, kapan kepastian itu diwujudkan?

Red

Posting Komentar

0 Komentar